ASN Nekat Mudik Lebaran 2021, Menpan RB: Bisa Langsung Melaporkan ke Kami

4 Mei 2021, 14:38 WIB
ASN Nekat Mudik, Menpan RB: Bisa Langsung Melaporkan ke Kami /Dokumentasi Humas Setkab/Setkab RI

POTENSI BISNIS – Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) telah tegas dilarang oleh pemerintah untuk melakukan mudik lebaran 2021.

Bahkan masyarakat diminta untuk melaporkan jika mengetahui ada ASN yang nekat mudik di tahun ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Pilih Bercerai, Bill Gates dan Melinda Inginkan Privasi

Pelaporan ini bisa dilakukan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

"Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!," ujar Tjahjo dalam keterangannya, pada Selasa 4 Mei 2021.

Dalam laporan tersebu, masyarakat yang melaporkan harus menyertakan nama ASN atau PNS, nama instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti pendukung jika ada.

Baca Juga: 4 Amalan Malam Lailatul Qadar yang Bisa Dilakukan, Berikut Tanda-tanda dan Keistimewaanya

"Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami," ucapnya, dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.

Tjahjo mengatakan KemenPAN-RB telah menerbitkan kebijakan larangan mudik 2021 yang berlaku bagi ASN atau PNS beserta keluarganya.

Menurutnya, ASN atau PNS harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dlam mematuhi kebijakan larangan mudik 2021.

Baca Juga: Ciri Amalan Puasa Ramadhan Kita Diterima Allah SWT

"PNS harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik," katanya.

Diketahui dari Potensibisnis.com sebelumnya, kebijakan larangan mudik 2021 tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Lebaran.

Aturan ini dibuat demi mencegah penyebaran Covid-19, sehingga pemerintah melakukan pengetatan larangan mudik 2021 pada H-7 dan H+7 larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Yaitu peniadaan mudik 22 April - 5 Mei 2021 dan 18 Mei - 24 Mei 2021.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler