Di Tengah Larangan Mudik, DKI Jakarta Tetap Buka Dua Terminal Bus Antarkota

28 April 2021, 14:42 WIB
Ilustrasi: Terminal di DKI Jakarta yang tetap beroperasi meski di tengah larangan mudik 2021.* /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi


POTENSI BISNIS – Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan dua terminal bus antar kota antar provinsi (AKAP) akan tetap beroperasi saat periode larangan mudik lebaran 2021 berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan dua terminal tersebut yaitu Terminal Pulogebang dan Terminal Kalideres.

“Yang dibuka hanya terminal Pulogebang dan Kalideres," ujar Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta pada Selasa, 27 April 2021 dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.

Baca Juga: Larangan Mudik tapi Warga Negara India Datang, dr Tirta: Kebijakan yang Membingungkan Rakyat

Sebagai informasi jika Pemprov DKI akan merencanakan hanya membuka Terminal Pulogebang di Jakarta Timur.

Namun, Dishub akan menutup pengoperasian tiga terminal bus AKAP lainnya selama larangan mudik lebaran berlaku.

Syafrin juga menyampaikan setelah melakukan koordinasi dengan Kemenhub, pihaknya memilih membuka Terminal Kalideres dengan alasan perlu memberikan fasilitas bagi pergerakan orang ke wilayah barat.

Baca Juga: Larangan Mudik tapi Warga Negara India Datang, dr Tirta: Kebijakan yang Membingungkan Rakyat

"Dari hasil koordinasi terakhir dengan Kemenhub, pergerakan untuk ke wilayah barat itu juga perlu difasilitasi. Sehingga letak terminal yang ideal ada di Kalideres," ujar Syafrin.

Namun, Syafrin juga menjelaskan jika mobilitas warga di terminal tersebut tidak serta merta dibebaskan. Calon menumpang tetap harus disertai dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

SIKM menjadi syarat masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri selama periode larangan mudk lebaran berlaku.

SIKM hanya diberikan bagi pegawai negeri sipil (PNS) ataupun pegawai swasta yang diperuntukan bagi yang memiliki kepentingan perjalanan dinas saat larangan mudik lebaran.

Selain itu, SIKM juga hanya ditujukan bagi perjalanan dengan kepentingan yang mendesak.

Seperti kunjangan keluarga yang sedang sakit, kunjungan duka saat keluarha meninggal, ibu hamil yang dilakukan pendampingan oleh satu orang anggota keluarga.

Kemudian kepentingan persalinan yang hanya dapat didampingi maksimal oleh dua orang.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler