Eni Maulani Saragih Lunasi Uang Pengganti atas Kasus Korupsi Rp3,7 Miliar

26 April 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi korupsi. Eni Maulani Saragih telah lunasi kas Negara Rp3,7 Miliar.* /Pixabay/4288318

 

POTENSI BISNIS - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut, terpidana kasus korupsi Eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih telah melunasi kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.787.000.000 juta.

Uang pengganti yang dibayarkan Eni tersebut merupakan cicilan kelima dan telah disetorkan oleh Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin ke kas negara pada Selasa, 20 April 2021 lalu.

"Dengan dilakukannya penyetoran tersebut, kewajiban pembayaran uang pengganti terpidana Eni Maulani Saragih telah selesai sebagaimana putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN. Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019,"ujar Ali, Senin, 26 April 2021 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Live Streaming SCTV Love Story The Series Senin 26 April 2021: Argadana 'Menghajar' Ken, Maudy Panik

Ali mengatakan bahwa Eni merupakan terpidana perkara korupsi pemberian suap dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.

Adapun total jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Eni berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yakni sebesar Rp5.087.000.000 dan 40 ribu dolar Singapura.

Sebelumnya Eni telah menyicil uang pengganti tersebut, dan pada cicilan kelima ini Eni melunasi seluruh uang pengganti itu.

Baca Juga: Anggota Sunda Empire Mendapat Asimilasi Bebas dari Penjara

Lebih lanjut, Ali juga menegaskan pihaknya akan terus menagih uang pengganti dari para terpidana korupsi sebagai komitmen dari kpk.

"Komitmen KPK untuk melakukan "asset recovery" melalui penagihan uang denda dan uang pengganti akan terus dilakukan kepada para terpidana," pungkasnya.

Untuk informasi sebelumnya pada 1 Maret 2019 lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara beserta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Eni.

Vonis tersebut dijatuhkan karena Eni terbukti menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo atas jasanya membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.

Selain itu juga Eni juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler