Menag Tegaskan Tak Ada Pelonggaran Zona Merah dan Oranye

19 April 2021, 19:09 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan soal aturan selama bulan Ramadhan, salah satunya larangan mudik dan takbiran.* /Instagram.com/@gusyaqut


POTENSI BISNIS - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan ibadah tarawih dan itikaf hanya boleh dilakukan di masjid atau musala yang berada di zona hijau dan kuning.

Penyelenggaraannya pun akan dibatasi hanya 40 persen dari kapasitas tempat ibadah tersebut.

"Sementara untuk di zona merah atau oranye tidak ada pelonggaran, kita tidak akan memberikan kelonggaran," kata Yaqut dikutip PotensiBisnis.com dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 19 April 2021.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5.385 Butir Ekstasi dari Jerman

Baca Juga: Pemerintah Larang Takbir Keliling, Menag Yaqut: Berpotensi Menimbulkan Kerumunan

Kemudian, masyarakat tidak boleh melakukan pawai malam takbir. Kegiatan ini hanya boleh dilaksanakan di dalam masjid atau musala.

Adapun alasan pemerintah melarang takbir keliling karena kegiatan ini dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menularkan Covid-19 di tengah masyarakat.

"Oleh sebab itu kami juga memberikan pembatasan pada kegiatan takbir. Takbir keliling kita tidak perkenankan silakan takbir dilakukan dalam masjid atau musala itu juga dengan pembatasan 50 persen," ujarnya.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA BAZNAS Kota Depok untuk Lulusan S1, Berikut Syarat dan Link Pendaftaran

Baca Juga: Persib vs PSS Sleman Semifinal Piala Menpora 2021 Leg Kedua: Berikut Prediksi Susunan Pemain

"Saya kira dengan kita bersabar Allah akan memberikan jalan dan hasil terbaik untuk kita semua. Dan, Insya Allah, ikhtiar bersama pemerintah dan masyarakat bersama-sama kita melakukan aksi kolaboratif untuk penanganan pandemi saya kira pandemi akan berlalu dan kita tak kehilangan pahala apapun jika mendahulukan yang wajib dan yang sunah," tambah Yaqut.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran yang mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan salat Idulfitri 1442 Hijriyah secara berjamaah saat masa pandemi Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kendati diperbolehkan, dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin, 5 April 2021, pelaksanaan tarawih dan salat Idulfitri dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas tempat yang digunakan.

"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memerhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Meski demikian, pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan tiga ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat.

Pertama, pelaksanaan salat tarawih harus tetap dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Kedua, salat tarawih boleh dilakukan berjemaah di luar rumah, tetapi dengan peserta atau jemaah yang hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya.

Dengan begitu, jemaah dari luar lingkup komunitas diminta untuk tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu.

Ketiga, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan salat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: YouTube ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler