Panduan Ibadah Ramadhan Diterbitkan, Pemkot Depok Larang Kegiatan Buka Bersama

13 April 2021, 03:49 WIB
emerintah Kota (Pemkot) Depok mengizinkan pelaksanaan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid /Dokumen Diskominfo Depok

POTENSI BISNIS – Ibadah Ramadhan tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19.

Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan penerbitan panduan untuk tata cara ibadah Ramadhan di tengah pandemi yang belum juga berakhir.

Penjelasan terkait pelaksanaan ibadah yang telah diatur sedemikian rupa agar masyarakat Indonesia tetap dapat melaksanakan ibadah tanpa melanggar protokol kesehatan (prokes) untuk menekan laju penyebaran Covid-19 ini.

Baca Juga: Hadiri Pembukaan Hannover Messe 2021, Jokowi: Sebuah Kehormatan bagi Indonesia

Baca Juga: Bingung Menu Sahur Perdana Ramadhan 2021? Berikut Resep Ayam Goreng Mentega Bikin Nagih

Pelaksanaan ibadah yang diatur seperti salat tarawih hingga buka puasa bersama telah dijelaskan oleh Pemkot Depok dalam buku panduan yang diterbitkannya.

"Mengingat kita masih berada di masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan kegiatan sosial yang menyertainya perlu dilakukan pengaturan," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris melalui kanal YouTube pribadinya, Senin, 12 April 2021 dikutip ANTARA.

Pelaksanaan ibadah salat tarawih diperbolehkan dilaksanakan di masjid asalkan dengan mematuhi prokes dengan kapasitas maksimal 50 persen dari keseluruhan.

Baca Juga: 1 Ramadhan 1442 H Jatuh pada Selasa, 13 April 2021, Menag: Malam Ini Bisa Sholat Tarawih

Selain itu, penggunakaan masker dan menjaga jarak serta ketentuan prokes lainnya masih harus diterapkan dalam proses ibadah.

"Salat tarawih ibadah sunnah dilakukan dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, menggunakan masker, membawa perlengkapan salat sendiri, jarak antara jemaah jangan lupa minimal 1 meter," ujarnya.

Kemudian Idris juga mengatakan jika ceramah ketika pelaksanaan tarawih dibatasi waktunya maksimal 10-15 menit.

Baca Juga: Menag Yaqut: Daerah Kategori Zona Merah dan Oranye Beribadah di Rumah Masing-masing

Seluruh ibadah salat tarawih dianjurkan telah selesai maksimal pada pukul 21.00 WIB.

Sementara ini kegiatan untuk tarawih keliling dihilangkan akibat pandemi Covid-19. Dan banyak kegiatan-kegiatan yang dibatasi Pemkot Depok pada Ramadhan kali ini.

Seperti tadarus Al-Qur’an hingga Nuzulul Al-Qur’an harus dilaksanakan dengan terbatas. Terlebih lagi pesantren kilat juga hanya dapat dilakukan secara virtual.

Mengenai kegiatan yang biasa dilakukan di bulan Ramadhan ini yaitu buka puasa bersama (bukber), Idris dengan tegas mengatakan tidak memperbolehkan kegiatan ini dilakukan.

Dia menyebut keputusan ini sebagai upaya Pemkot Depok mengurangi kerumunan hingga mobilitas warga ketika pandemi Covid-19.

"Kegiatan sosial seperti buka puasa bersama mohon maaf ditiadakan, hal ini untuk mengurangi kerumunan dan mengurangi mobilitas warga sebagai bagian dari upaya 5M," ujarnya.

Terkait pelaksanaan itikaf di 10 malam terakhir dan juga pelaksanaan salat Idul Fitri Pemkot Depok akan melakukan perhatian khusus terhadap perkembangan kasus Covid-19 untuk memastikan keputusan bijak yang akan diterapkan kedepannya.

"Semoga saja kondisinya terus membaik sehingga kita bisa melakukan seara berjamaah dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat tentunya," ujarnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler