Diduga Korupsi Dana Bedah Rumah, Lima Orang Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Karangasem

10 April 2021, 08:51 WIB
Para tersangka seusai diperiksa di Kejari Denpasar, Bali, Jumat (9-4-2021). ANTARA/HO-Humas Kejari Karangasem /


POTENSI BISNIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait hibah dana bedah rumah senilai Rp2,250 miliar di Desa Tianyar, Karangasem, Bali.

Indentitas kelima tersangka tersebut diketahui berinisial IGT, IGSJ, dan IKP yang merupakan warga Desa Tianyar, Karangasem.

Sedangkan dua tersangka lainnya adalah perangkat desa, yakni APJ sebagai kepala desa dan IGS sebagai kaur keungan.

Baca Juga: Saat Ramadhan Masjid Istiqlal Dibuka, Wamenag: Hanya untuk 2.000 Jamaah

Baca Juga: Perubahan Jadwal Samsat Keliling pada Hari Sabtu, 10 April 2021 di Wilayah Bandung

Baca Juga: Hanya Menampung 2000 Jamaah, Masjid Istiqlal Kembali Dibuka pada Bulan Ramadhan 1442H

"Kami menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan hibah dana bedah rumah," ujar Kajari Karangasem Aji Klbu Pribadi di Denpasar, Jumat, 9 April 2021.

Lebih lanjut, dikatakan Aji, hibah dana bedah rumah itu diberikan oleh Kabupaten Badung kepada Kabupaten Karangasem senilai Rp2,250 miliar.

Aji mengatakan penentapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan panjang dan ditemukan dua alat bukti oleh tim penyidik Kejaksaan Karangasem.

Baca Juga: Rahasia Panjang Umur Pangeran Philip Terungkap, Acara Ultah 100 Tahun Juni Nanti Batal

Bukti tersebut berupa surat-surat terkait dengan dana bedah rumah dan keterangan saksi.

Menurut Aji, awal dugaan kasus korupsi bantuan keuangan untuk bedah rumah ini ditemukan beberapa kejanggalan mulai dari proyeknya yang bermasalah, hingga keluhan dari penerima bantuan.

"Tidak selesainya proyek bedah rumah tepat waktu hingga banyaknya keluhan dari penerima bantuan yang mengeluhkan bahan yang kurang dan tambah ongkos," ujar Aji.

Baca Juga: Profil Pangeran Philip Meninggal di Usia 99 Tahun, Pilih Angkatan Laut Inggris hingga Pertunangan Singkat

Kendati demikian, Kejaksaan Karangasem melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Selanjutnya, para tersangka ini ditahan, kemudian melalui pemeriksaan kembali secara subjektif dan objektif," ujar Aji.

Atas perbuatannya, kelima tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler