Selama Ramadhan 1442 H: Menpan RB Terbitkan SE Penetapan Jam Kerja ASN, Minimal 32,5 Jam per-Pekan

9 April 2021, 15:55 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo / Foto: Humas /


POTENSI BISNIS - Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah mendapat pengaturan jam kerja saat bulan Ramadhan 1442 Hijriah.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) No 9/2021 tentang Penetapan Jam Kerja tentang Penetapan Jam Kerja, memberlakukan lima hari kerja dalam sepekan.

Di antaranya, mulai pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat 12.00-12.30 pada Senin- Kamis.

Baca Juga: Kereta Api Jarak Jauh Tak Beroperasi Saat Musim Mudik Lebaran

Baca Juga: Kunjungan Jokowi ke NTT, Warga Korban Banjir Bandang Sampaikan Keluhan Ini

Baca Juga: Drakor Vincenzo Berhenti Tayang Selama Sepekan, Ini Alasannya

Sementara itu, untuk hari Jumat jam kerja ASN berlaku mulai 08.00-15.30 dengan waktu istirahat 11.30-12.30.

SE tersebut diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo pada Jumat, 9 April 2021.

Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja dalam sepekan, jam kerja ASN selama Ramadhan dimulai pukul 8.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 pada Senin-Kamis.

Baca Juga: Jokowi Kunjungi Korban Banjir Bandang di Lembata NTT

Baca Juga: Anggaran DPR RI Rp7,990 Triliun Tahun 2022 Disetujui di Rapat Paripurna

Baca Juga: KPK dapat Tambahan 19 Pegawai Baru, Delapan di Antaranya dari Unsur Polri

Sedangkan pada hari Jumat ASN bekerja mulai pukul 08.00-14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

"Dalam penerapan jam kerja selama Ramadhan 1442 H, pejabat pembina kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan, dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi masing-masing," dalam SE yang ditandatangi Tjahjo Kumolo, dilansir dari ANTARA.

Penetapan jam kerja tersebut berlaku untuk seluruh ASN yang melaksanakan tugas kedinasan baik di kantor maupun di tempat tinggal atau (WFH).

Jumlah jam kerja yang efektif untuk instansi pemerintah pusat dan daerah tersebut berjumlah minimal 32,5 jam per pekan.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler