Sidang Habib Rizieq Shihab Dimulai dengan Pembacaan Nota Keberatan, Kuasa Hukum Dibatasi

26 Maret 2021, 10:33 WIB
Habib Rizieq berada di ruang sidang PN Jakarta Timur. /Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla/


POTENSI BISNIS - Sidang Habib Rizieq Shihab eksepsi atau pembacaan nota keberatan berlangsung hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Jumat, 26 Maret 2021.

Terdakwa Habib Rizieq Shihab datang langsung ke Gedung PN Jakarta Timur di dampingin kuasa hukumnya.

Satu di antara kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan persidangan terlah dimulai dengan pembacaan eksepsi.

Baca Juga: Kondisi Lalin Sekitar PN Jakarta Ramai Lancar, Sidang Habib Rizieq Dimulai dengan Pengawalan Ketat

Baca Juga: Sidang Habib Rizieq, Polri Imbau agar Simpatisan Tak Datang Berkerumun

"Sudah mulai (sidang baca eksepsi oleh Habib Rizieq)," kata Aziz kepada Pikiran-Rakyat.com.

Aziz memberikan foto kondisi Habib Rizieq yang tengak duduk di kursi pesakitan pengadilan mengikuti persidangan.

Ia nampak mengenakan pakaian khasnya putih-putih lengkap dengan sorban dikepala sambil memegang dokumen eksepsi.

Baca Juga: Niat Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Syaban 1442 H, Ini Keutamaannya

Baca Juga: 8 Makanan dan Minuman Cocok untuk Temani Sarapan Pagi: Satu di Antaranya Kopi

Adapun sidang ini dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.

Dalam persidangan sebelumnya majelis mengabulkan permintaan Habib Rizieq hadir di ruang sidang mengikuti langsung persidangan.

Hal tersebut dilakukan setelah Habib Rizieq berkali-kali menolak mengikuti sidang secara daring atau online di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya dikabarkan, Perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Ayu Chomalea Dewi mengatakan, dari 12 tersebut hanya 7 pengacara yang dapat mendampingi Habib Rizieq dalam ruang sidang.

"Bagi bapak-bapak yang disebutkan namanya diperkenankan untuk masuk. Yang diperkenankan hanya 12 orang untuk kuasa hukum,” kata Ayu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat 26 Maret 2021.

Menurut Ayu, kuasa hukum yang masuk nantinya akan dilakukan swab antigen. Mereka juga diminta untuk mengisi daftar hadir.

"Tujuh orang yang diperkenankan masuk ke dalam ruang persidangan,” ujarnya.

Sementara itu untuk lima orang kuasa hukum yang tidak masuk ruangan sidang dapat menunggu di ruang transit.

Dia kemudian memanggil sejumlah nama kuasa hukum seperti Munarman, M. Mahendradata, Alamsyah Hanafiah, dan lainnya.

Adapun sidang ini akan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.

Dalam persidangan sebelumnya majelis mengabulkan permintaan Habib Rizieq hadir di ruang sidang mengikuti langsung persidangan.

Hal tersebut dilakukan setelah Habib Rizieq berkali-kali menolak mengikuti sidang secara daring atau online di Rutan Bareskrim Polri.***

Artikel ini telah di Pikiran-Rakyat.com judul, "Dari Belasan Pengacara, PN Jaktim Hanya Izinkan 7 Kuasa Hukum Dampingi Habib Rizieq".

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler