Jahe Impor 108 Ton Dimusnahkan, Dedi Mulyadi: Tak Ada Lagi Impor Jade yang Berpenyakit

23 Maret 2021, 10:27 WIB
Pemusnahan Jahe Impor.* /Instagram/@dedimulyadi71


POTENSI BISNIS - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian memusnahkan jahe impor asal Myanmar dan Vietnam.

Totalnya 108 ton, masing-masing 54 ton dari kedua negara yang termuat dalam empat kontainer.

Pemusnahan komoditas jahe (Zingiber Officinale Rosc) impor tersebut dilakukan karena tidak memenuhi persyaratan karantina. Yaitu terdapatnya kontaminan tanah pada media pembawa komoditas pertanian tersebut.

Baca Juga: Terkait Kasus di All England 2021 yang Menimpa Tim Indonesia, Ini Permintaan Maaf BWF

Baca Juga: Berikut Rekomendasi Resep Nasi Goreng dengan Toping Pilihan, Mudah Membuatnya

“Ini tentu sudah melalui kajian dan hasil analisa risiko, ini tindakan karantina terbaik yang bisa kita lakukan guna melindungi sumber daya pertanian kita,” kata Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil yang mewakili Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memimpin tindakan pemusnahan di Karawang.

Menurutnya, ia mencontohkan jika salah satu hama yang terbawa oleh tanah seperti jenis nematoda Xiphinema yang terbawa oleh tanah dan termasuk golongan OPTK A1 yang belum ada di Indonesia menyerang areal pertanaman jahe nasional.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA: PT Yamaha Maret 2021, Berikut Ini Syaratnya

Maka dengan kemampuan produksi jahe nasional yang ada, kerugian pada tingkat produksi ditaksir mencapai Rp3,4 triliun.

Jamil menambahkan, Karantina Pertanian sebagai institusi layanan publik memiliki tugas dan fungsi untuk mencegah ancaman masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina (HPHK).

Organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), keamanan dan mutu pangan, pakan, dan lain sebagainya seperti tertuang dalam Pasal 1 UU Nomor 21 tahun 2019.

Baca Juga: PT Perta Samtan Gas Buka Lowongan Kerja April 2021, Simak Persyaratan di Sini

“Kami apresiasi kepada pejabat Karantina Pertanian di lapangan yang tetap menjaga integritas. Demi melindungi negeri ini dari ancaman HPHK dan OPTK,” katanya.

Hal ini juga menurut Jamil merupakan peran pemangku kepentingan, terutama pihak importir sebagai pemilik komoditas yang bersedia dengan sukarela untuk pemusnahan ini.

“Kami pun mengapresiasi kepada Komisi IV DPR RI yang terus mendukung kinerja Karantina Pertanian. Sinergi Lindungi Negeri. Komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati kita,” ungkap dia.

Baca Juga: Bukan Orang Sembarangan, ini Sosok yang Berani Gugat Polresta Solo Soal Tangkap Pengejek Gibran Anak Jokowi

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi juga mendukung upaya yang dilakukan oleh Kementan melalui Barantan dalam menegakkan peraturan perkarantinaan.

Ia menegaskan bahwa Barantan harus tegas dalam menegakkan aturan perundang-undangan.

Menurut Dedi, ke depannya agar dilakukan perbaikan yakni anggaran fokus pada produk, mari menanam jahe dan komoditas pertanian kita lainnya dengan masif.

Baca Juga: Polresta Solo Didugat Gara-gara Tangkap Pengejek Gibran Anak Jokowi

“Saya berharap tidak ada lagi impor jahe, apalagi yang berpenyakit,” kata Dedi Mulyadi seperti dikutip PotensiBisnis.com dari Antara.

Sebagai informasi, pemusnahan terhadap 108 ton jahe impor yang tidak memenuhi persyaratan karantina dilakukan dengan dihancurkan menggunakan alat incenerator, di Karawang.

Secara simbolis dilakukan oleh Kepala Barantan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi dan Anggota DPR RI Endang Touhari, pejabat Bea Cukai Tanjung Priok dan TNI/POLRi, dan pengusaha pemilik komoditas.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Instagram @movreview ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler