POTENSI BISNIS - Raffi Ahmad dan Nagita Slavina membawa orang tua dan saudara-saudaranya untuk menjalankan ibadah Haji Furoda tahun ini. Lalu, apa sebenarnya Haji Furoda itu?
Haji Furoda adalah jenis haji yang dilaksanakan menggunakan visa khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi di luar kuota resmi yang dialokasikan untuk setiap negara.
Visa ini dikenal sebagai Visa Mujamalah atau Visa Furoda. Ada tiga cara resmi bagi umat Islam Indonesia untuk menunaikan haji ke Tanah Suci.
Pertama, Haji Reguler, yaitu haji dengan kuota pemerintah yang dikelola Kementerian Agama. Ini adalah opsi yang paling banyak dipilih oleh masyarakat, namun antrian keberangkatan bisa mencapai hingga 30 tahun, tergantung provinsi di Indonesia.
Kedua, Haji Khusus atau ONH Plus, yaitu haji dengan kuota pemerintah dan antrian keberangkatan sekitar 5-9 tahun.
Haji Plus lebih mahal dari Haji Reguler dengan fasilitas yang lebih baik. Ketiga, Haji Furoda (non-kuota).
Awalnya, menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008, Haji Furoda tidak diakui oleh pemerintah karena berada di luar kuota resmi rombongan haji Indonesia.
Namun, Arab Saudi menyediakan visa khusus yang disebut Visa Mujamalah. Akhirnya, pemerintah Indonesia melegalkan Haji Furoda melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU).