Miliki Senpi Rakitan Jenis Revolver, Oknum ASN Terancam Dipecat

22 Maret 2021, 19:55 WIB
Ilustrasi senjata api. Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid buka suara terkait dugaan penjualan senjata api (senpi) dan amunisi yang melibatkan dua oknum kepolisian dan satu prajurit TNI. /Pixabay.com/Stevepb

 

POTENSI BISNIS - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial FN (30) warga Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap polisi atas kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

 

FN diketahui bertugas di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

 

Sebelumnya, petugas Intel Kodim 0409/Rejang Lebong menangkap FN pada 1 Maret 2021 sekitar pukul 09.30 WIB.

 Baca Juga: Duh Akibat Malas Ke Kantor, 280 ASN Mimika Terancam Dipecat

Oknum ASN Pemkab Rejang Lebong ini ditangkap atas kepemilikan senjata api dan kemudian diserahkan ke Polres Rejang Lebong. 

 

FN akan diproses sesuai dengan PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong RA Denni, mengatakan berdasarkan Disiplin PNS, FN terancam hukuman hingga terancam pemecatan.

 Baca Juga: ASN Dilarang Bepergian Ke Luar Daerah Selama Libur Isra Mi'raj dan Nyepi 2021, Ada Sanksi Bagi Pelanggar

"Akan kita proses sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ancamannya hukumannya ringan, hukuman sedang dan hukuman berat hingga berujung pemecatan," ujar Denni di Rejang Lebong dikutip dari ANTARA, Senin, 22 Maret 2021.

 

Denni mengatakan, kasus oknum ASN ini akan dibahas dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong.

 

Selain itu, pihaknya saat ini menunggu proses hukum yang bersangkutan. Apabila prosese hokum sudah selelsai, maka akan diterbitkan rekomendasi status oknum ASN berinisial FN pada Bupati setempat. 

 Baca Juga: Lirik Heartbreak Anniversary - Giveon, Lagu Viral di Tiktok

Sementara itu, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan terkait kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver.

 

"Untuk kasus kepemilikan Senpi ini sudah masuk tahap penyidikan," ujar Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto.

 

Rahmat juga mengatakan saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus terkait dugaan keterlibatan FN dalam penipuan percaloan PNS yang korbannya bukan saja berasal dari Provinsi Bengkulu tetapi juga sampai ke Jawa.

 Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan oleh Petinggi Sinarmas, Polri Temukan Unsur Pelanggaran Pidana

Akan tetapi hingga saat ini belum ada yang membuat laporannya terkait dugaan penipuan yang melibatkan FN.

 

"Kami juga masih melakukan pendalaman terhadap atas informasi yang menyebutkan pelaku ini terlibat dalam kasus penipuan tetapi belum ada yang membuat laporan sehingga bisa tindaklanjuti," pungkasnya.***

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler