POTENSI BISNIS - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengakui ada warganet di Indonesia yang menggunakan beberapa aplikasi pesan singkat untuk melakukan kegiatan melanggar hukum, khususnya komunikasi aktivitas prostitusi daring.
“Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp ini, sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online,” tuturnya.
Adanya praktik prostitusi daring yang menggunakan aplikasi MiChat, Plate menyatakan, penyelenggara aplikasi sudah berjanji akan melakukan take down atas akun tersebut.
“MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat," tandasnya.
Johnny G Plate menyatakan, saat ini memang belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun-akun yang terkait dengan prostitusi daring.
Namun, demikian, Kementerian Kominfo secara proaktif terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi agar ruang digital Indonesia bersih dan bermanfaat.
"Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut."
"Ini agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," ungkapnya.
Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo, hingga tahun 2020 telah ada 1.068.926 konten yang berkaitan dengan pornografi ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika.***
Artikel ini sudah tayang di kalbarterkini.pikiran-rakyat.com berjudul PSK, Banci dan Homo Jual Diri di 'MiChat', Baru Sekarang Kominfo Bereaksi!