POTENSI BISNIS - Personel Kepolisian membubarkan paksa massa dan simpatisan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 19 Maret 2021.
Puluhan massa yang terdiri atas ibu-ibu ini terlihat membawa spanduk dan melakukan orasi di depan gedung PN Jaktim.
Massa melakukan orasi menyampaikan dukungan terhadap Rizieq Shihab yang menjadi terdakwa dalam tiga kasus berbeda dan menjalani sidang dakwaan hari ini secara virtual.
Baca Juga: Sempat Dinobatkan Menjadi Pria Tertampan, Jungkook BTS Dikagumi Sesama Selebritas
Baca Juga: Senegal Kembali Beli Pesawat Buatan PT DI, Ini Kata Menhan Prabowo Subianto
Polisi menggiring massa sekitar 200 meter agar menjauhi area depan PN Jaktim, namun sempat terjadi ketegangan antara personel Kepolisian dengan massa pendukung Rizieq.
Massa berhasil digiring mundur akan tetapi mereka tetap menggelar orasi di lokasi lain, hingga akhirnya dibubarkan dan berhenti berorasi saat polisi terus membujuk mereka untuk pergi.
"Ibu waktunya sudah habis. Kesempatannya sudah habis. Ayo pulang ibu-ibu. Ibu mau bubar sendiri atau kita bubarkan," ujar salah satu polwan kepada massa.
Baca Juga: Pemkot Bandung Bakal Gelar Peringatan Bandung Lautan Api
Sebagaimana dilansir PotensiBisnis.com dari PMJ News, sebanyak 1859 personel dikerahkan untuk mengamankan persidangan Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan dakwaan.
Jumlah tersebut bertambah tiga kali lipat dibanding personel yang ditugaskan pada sidang sebelumnya, Selasa 16 Maret 2021 lalu.
"Personel (pengamanan) 1.859, yang awalnya 659. Untuk mencegah kerumunan di masa pandemi," ujar Kapolres Metro Jaktim Kombes Erwin Kurniawan, Jumat 19 Maret 2021.
Baca Juga: BRI Jembatani UMKM Perkuat Ekosistem di Tengah Gencarnya Digitalisasi Pasar
Baca Juga: Penampilan Baru Billie Eilish Mengejutkan para Fansnya di Instagram
Adapun hari ini, Rizieq menjalani sidang dakwaan terkait kasus kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan dan Megamendung serta kasus dugaan pemalsuan surat hasil swab di RS UMMI Bogor.***