Mahfud MD Akui Kepengurusan Partai Demokrat Masih Dipimpinan AHY

7 Maret 2021, 13:16 WIB
Kemenko Polhukam Mahfud MD mengatakan perlakuan pemerintah saat ini sama semasa Presiden SBY terhadap PKB versi Gus Dur dan versi Cak Imin //Foto tangkapan layar video Kemenko Polhukam//

POTENSI BISNIS - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD masih mencatat kepengurusan resmi Partai Demokrat yang dipegang oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Kendati demikian, ia mengaku pemerintah belum bisa memastikan apakah kepengurusan baru Partai Demokrat pasca-kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang adalah sah atau tidak.

"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY, AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud MD, Sabtu, 6 Maret 202i.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Wisata Cocok untuk Nikmati Weekend di Kota Cimahi hingga KBB Berikut

Mahfud MD menyebut, pemerintah belum bisa menentukan sah tidaknya kepengurusan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, mengingat belum ada secara resmi laporan tentang KLB  tersebut.

"Jadi nggak ada masalah hukum sekarang," kata Mahfud.

"Kalau terjadi perkembangan orang dari kelompok di Deli Serdang melapor, lalu pemerintah ini menilai apakah ini sah atau tidak. Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah, nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu," sambungnya.

Baca Juga: Janji Jaga Felicia Tissue, Kini Kaesang Diduga Kasmaran dengan Nadya Arifta

Mahfud menjelaskan, bila ada masalah internal partai seperti itu pemerintah memang dihadapkan pada keputusan sulit untuk bersikap.

"Apakah ini akan dilarang atau tidak. Secara opini kita mendengar wah ini tidak sah, ini sah secara opini, tapi secara hukum kan tidak bisa. Kita lalu menyatakan ini sah tidak sah sebelum ada data dokumen di atas meja," katanya.

Hal itu juga yang terjadi pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 akan Ditutup! segera Daftar Sekarang Klik Gabung, Ini Caranya dapat Rp600 Ribu

"Ketika itu, Presiden Megawati Soekarnoputri tidak bisa berbuat apa-apa, bukan tidak mau. Tetapi, tidak bisa melarang karena ada Undang-Undang yang tidak boleh melarang orang-orang berkumpul. Kecuali, jelas-jelas menyatakan melakukan seperti yang dilarang oleh hukum. Mereka berkumpul sebagai satu kelompok masyarakat sehingga pada waktu itu Bu Mega juga membiarkan Pak Matori memegang PKB, tetapi di pengadilan kalah," ujar Mahfud.

Pada jaman pemerintahan Presiden SBY juga tidak melarang adanya dualisme kepengurusan PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin).

"Pak SBY juga tidak melakukan apa-apa, dibiarkan serahkan ke pengadilan gitu. Akhirnya pengadilan yang memutus, jadi sama kita dan yang akan datang pemerintah pun nggak boleh ada orang internal lalu ribut mau dilarang. Seharusnya partai sendiri yang solid di dalam jangan sampai pecah," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini Minggu, 7 Maret 2021: Al Temukan Andin, Reyna Hilang Ulah Elsa Langsung Nino Ceraikan

Sebelumnya, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang memutuskan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) demisioner.

Sebagai pengganti mereka menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler