Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tak Turun Tangan Terkait KLB Partai Demokrat Deli Serdang

6 Maret 2021, 14:32 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD /Dok. BNPB Indonesia

POTENSI BISNIS - Menteri bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ungkap alasan mengapa pemerintah tak melarang KLB di Deli Serdang.

Sebab, kasus KLB baru akan jadi masalah hukum, kata Mahfud MD, jika hasilnya itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM.

Pada dasarnya, sejak era Bu Mega, Pak SBY, hingga Pak Jokowi pemerintah tak pernah melarang KLB yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol.

Baca Juga: Said Didu Bertanya ke Mahfud MD: Apa Pihak Luar Rebut Kekuasaan Partai yang Sah, Tetap Masalah Internal?

"Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan," kata Mahfud MD dikutip dari cuitannya, @mohmahfudmd pada Sabtu, 7 Maret 2021.

Menurutnya, jika melarang atau mendorong bisa dituding intervensi dan lain sebagai sebagaimana dikabarkan PotensiBisnis.com sebelumnya.

"Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb," sambungnya.

Baca Juga: Andi Arief Singgung Sikap Menko Polhukam Terkait Moeldoko, Mahfud MD: Sama Seperti Pak SBY Dulu

Termasuk kasus KLB Partai Demokrat di Deli Serdang akan jadi masalah hukum, karena pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART Parpol jika didaftarakn ke Kemkum-HAM.

"Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hsl KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol," ujarnya.

Bahkan, Mahfud MD menerangkan keputusan pemerinta bisa digugat ke pengadilan, sehingga diputuskan di pengadilan.

Baca Juga: Gara-gara Ini, Polisi Tak Bubarkan Acara Kerumunan Moeldoko di KLB Demokrat

"Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD," kata Mahfud MD.

Cuitan Mahfud MD.* Twitter/@mohmahfudmd

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD turut angkat bicara soal polemik Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

Menurut Mahfud MD, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998, pemerintah tidak bisa melarang ataupun mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Parti Demokrat di Deli Serdang,

Bahkan Mahfud MD juga mencontohkan, soal kejadian di jaman pemerintahan Megawati saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur.

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," kata @mohmahfudmd lewat cuitannya yang diunggahnya di Twitter, dikutip PotensiBisnis.com pada Sabtu, 6 Maret 2021.

Menurutnya, saat itu Bu Mega tak melarang atau mendorong, karena secara hukum hal tersebut masalah internal PKB.

Oleh karena hal itu, kata dia, sama dengan sikap pemerintah Pak SBY ketika tidak melakukan pelarangan saat PKB versi Gus Dur dan versi Cak Imin.

"Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong krn scr hukum hal itu masalah internal PKB. Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," tambahnya.

Dengan begitu, pemerintah sekarang ini menyikapi peristiwa di Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat.

"Bg Pemerintah skrg ini peristiwa Deli Serdang merupakan mslh internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi mslh hukum," kata Mahfud MD.

Mahfud MD menyebutkan, belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat.

"Sebab blm ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kpd Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah skrng hny menangani sudut keamanan, bkn legalitas partai," ujarnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler