Sempat Tak Hadir dalam Sidang Pertama Kasus Video Syur, Kini Gisel Datangi Kejari, Ada Apa?

4 Maret 2021, 18:33 WIB
Gisella Anastasia.* /@gisel-la/Yelisa/

POTENSI BISNIS - Artis Gisella Anastasia atau Gisel datangi Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarat Selatan didampingi kuasa hukumnya.

Kedatangan Gisel tersebut berkaitan dengan izin ketidakhadirannya dalam sidang video syur 19 detik bersama Nobu yang rencananya akan dilaksanakan pekan depan.

Kepala Administrasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo mengataka, kedatangan Gisel hari ini sudah melayangkan surat.

Baca Juga: Khawatir akan Dipenjara, Gisel: Serahkan Semuanya Kepada Tuhan Melalui Doa

Baca Juga: Berkas Perkara Video Syur 19 Detik akan Mulai Disidangkan, Gisel Akui Takut Masuk Ini

“Jadi, Gisel hari ini mendatangi Kejari Jakarta Selatan dan sudah melayangkan surat permohonan izin untuk sidang video syurnya,” kata Odit Megonondo, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 Maret 2021 dikutip PMJ News.

Odit menjelaskan alasan Gisel tak bisa hadir karena ada urusan keluarga.

"Rabu kemarin kan sudah dilayangkan panggilannya untuk pelaksaan sidang pada Selasa, 9 Maret mendatang, namun ternyata tak bisa hadir," kata dia.

Baca Juga: Di Depan Raffi Ahmad Gading Lagi-lagi Singgung Gisel, 'Gak Nyangka Gua'

"Alasannya karena yang bersangkutan sedang ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan karena sudah terjadwal," lanjutnya.

Diketahui, mantan istri Gading Marten itu mendatangi Kejari Jakarta Selatan usai menjalani wajib lapor dari Polda Metro Jaya.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka video syur bersama pria bernama Michael Yukinobu Defretes alias Nobu.

Baca Juga: Olah TKP Segera Dilakukan, Polisi Masih Kejar Penyebar Utama Video Gisel dan Nobu

Dikabarkan PotensiBisnis.com sebelumnya, Kasus video syur yang menimpa aktris Gisella Anastasia alias Gisel bersama Michael Yukinobu de Fretes masih belum usai hingga saat ini.

Baik Gisel maupun Nobu sama-sama telah mengakui perbuatannya dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.

Baca Juga: Wijin Mengaku Lemas Setelah Tonton Video Syur Gisel dari Temannya: Gue Lihat Langsung ke WC

Gisel dan MYD pun sudah lama ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya.

Beberapa waktu lalu, berkas perkara Gisel dan MYD diketahui sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke kejaksaan. Namun keduanya belum menjalani penahanan.

Gisel mengaku khawatir akan ditahan di penjara.

Kekhawatiran Gisella Anastasia ini diungkapkannya dalam YouTube KH Infotainment pada Senin, 15 Februari 2021.

Diakui Gisella Anastasia, dirinya khawatir namun hal itu tidak lantas menghalanginya untuk tetap beraktivitas dan berkarya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler