Maruf Amin Jadi Sorotan atas Penerbitan Investasi Miras, Musni Umar: Wapres Tidak Bisa Apa-apa, Itu Tugas...

1 Maret 2021, 11:10 WIB
Musni Umar sebut tugas Wapres mambantu Presiden derdasarkan UUD 45.* / /ANTARA/Sigid Kurniawan

POTENSI BISNIS - Kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang aturan tata cara investasi di Indonesia.

Dalam Perpres No 10/2021 itu juga mengatur satu di antara jenis usaha soal investasi minuman keras beralkohol (miras) di beberapa wilayah di Indonesia.

Kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diteken pada 2 Februari 2021 lalu, menuai pro dan kontra.

Baca Juga: Musni Umar Sebut Investasi Miras Tak Berdasar UUD 45, Eks Politisi Demokrat: Pendapat Bapak Ini Bodoh

Satu di antaranya yakni Rektor Universitas Ibnu Khaldun, Musni Umar yang berkomentar lewat cuitannya di Twitter terkait hal itu.

Menurut Musni Umar, negara ini berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa bunyi Pasal 29 UUD 1945.

Oleh karenanya, kata Musni Umar, secara konsekuesi boleh tidak boleh ada UU atau Peraturan yang bertentangan dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca Juga: Terkait Investasi Miras, Jimly Asshiddiqie: Sebaiknya Batalkan, Pemerintah Tak Mau Mendengar Rakyat

"Negara kita berdasar atas "Ketuhanan Yang Maha Esa" (pasal 29 UUD45). Konsekuensinya tdk boleh ada UU atau Peraturan yg bertentangan dgn sila Ketuhanan Yang Maha Esa seperti Larangan Jilbab di Sekolah dan investasi Miras," cuitnya dikutip dari @musniumar pada Senin, 1 Maret 2021.

Selain itu, Musni Umar menilai banyak yang soroti Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin soal investasi miras tersebut.

Dikatakan Musni Umar, bahwa tugas Wapres menurut UUD 45 ialah membantu Presiden, seolah setuju soal investasi miras.

Baca Juga: Presiden Beri Izin Investasi Miras, HNW: Sudah Jelas Haram, Padahal Ada Ketua Dewan Pertimbangan MUI

Akan tetapi, menurutnya, kalau Presiden merasa tak perlu bantuan, Wapres tidak bisa berbuat apa-apa.

"Banyak yg sorot Wapres Ma'ruf Amin soal Investasi Miras. Seolah beliau setuju miras. Tugas Wapres menurut UUD 45 adalah membantu Presiden. Kalau Presiden merasa tidak perlu bantuan Wapres, Wapres tdk bs berbuat apa-apa. Wapres tdk bisa mengawasi Presiden. Itu tugas DPR," kata Musni Umar.

Tangkap Layar: Cuitan soal tugas Wapres membantu Presiden berdasarkan UUD 45.* Twitter/@musniumar

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Berikut aturan penjualan minuman keras yang dikutip dari Perpres Nomor 10 tahun 2021;

1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol: anggur.

Persyaratan:

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

Persyaratan:

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.

Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol.

Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler