Pengendara Moge yang Terobos Istana Dipanggil Polisi, Dugaan Pelanggaran Prokes jadi Agenda Pemeriksaan

1 Maret 2021, 09:11 WIB
Tangkap Layar YouTube seorang pengendara Moge ditendang Paspampres Republik Indonesia sembari menodongkan senjata api /Ali Syafa/YouTube

POTENSI BISNIS - Rombongan motor gede (Moge) yang viral di media sosial karena ditendang oleh Paspampres kini sedang menunggu panggilan polisi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan memanggil rombongan moge yang ditendang Paspampres itu pada Minggu 21 Februari 2021 lalu.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar pada Minggu 2 Februari 2021 mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pengendara moge tersebut.

 Baca Juga: Daftar Harga Emas per Senin, 1 Maret 2021: Mengalami Penurunan UBS Rp489.000

Polda Metro Jaya juga sudah mengirimkan surat undangan kepada mereka untuk melakukan klarifikasi.

Pengendara moge tersebut, menurut Fahri direncanakan akan dipanggil hari ini Senin, 1 Maret 2021.

"Identitas sudah ada. Dan sudah kita surat undangan klarifikasi. Besok mereka menyanggupi untuk datang," kata Fahri Siregar.

 Baca Juga: Tak Dapat Penalti Lawan Chelsea, Solskjaer Sebut Wasit Terganggu Komentar Banyak Pelatih

Fahri juga mengungkapkan bahwa pihak Polda Metro Jaya sudah melakukan pemanggilan terhadap satu orang untuk dilakukan pemeriksaan.

Namun, pengendara moge tersebut akan hadir bersama teman-temannya untuk memenuhi undangan polisi itu.

"Kita kan undang kan ada satu orang. Tapi mereka menyanggupi beberapa orang datang. Kita sudah tahu identitasnya. Tapi dari satu orang itu mengajak orang lain untuk hadir," ujarnya.

Fahri menyebutkan bahwa undangan tersebut untuk mengklarifikasi beberapa poin termasuk dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

 Baca Juga: Klasemen Liga Inggris: Chelsea dan Leicester City Malah Bantu Man City 'Kedinginan' di Puncak

"Kalau dilihat dari medsos itu kan ada dugaan pelanggaran lalin. Jadi kita mengklarifikasi termasuk juga nanti kalau ada pelanggaran protokol kesehatan. Kita masukkan dulu dalam keterangan, nanti apa gimana ada pelanggaran hukumnya kita koordinasikan dengan yang lain. Jadi dugaan sementara adalah pelanggaran lalin yang terjadi saat kejadian," kata Fahri Siregar.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler