Soal Rencana Revisi UU ITE, Muannas Alaidid: Gawat Kalo Kebablasan

16 Februari 2021, 13:55 WIB
Muannas Alaidid. //Instagram/@muannas_alaidid


POTENSI BISNIS - Politisi PSI Muannas Aladid beri komentar soal rencana pemerintah yang akan revisi UU ITE.

Melalui unggahan cuitannya di Twitter @muannas_aladid, ia mengatakan, alasan menolak UU ITE hanya karena sudah di atur dalam KUHP.

Dikatakannya, jangan sampe nanti orang berpikir buat apa UU Terorisme, karena pembunuhan berencana juga sudah diatur.

Baca Juga: Tema ILC Malam Ini UU ITE Live Streaming TvOne Selasa 3 November pukul 20.00 WIB

"Klo alasan menolak UU ITE krn sdh diatur dlm KUHP, jgn smp nanti org berpikir buat apa UU Terorisme krn pembunuhan berencana jg sdh diatur apalagi sama ancamannya pidana mati, trus kt sederhanakan hapus aja pasal/UU terorisme, saran sy hati2 soal revisi ITE, gawat klo kebablasan," kata Muannas, dikutip pada Selasa 15 Februari 2021.

Selain itu, dikatakan Muannas, mencontohkan buat apa UU ITE kan KUHP semua sudah diatur, baik soal pencemaran nama baik dan kebencian Sara.

"Buat apa UU ITE, kan KUHP semua sdh diatur baik soal pencemaran nama baik & kebencian SARA. Betul, tapi mesti diatur khusus krn dampak yg ditimbulkan berbeda, klo anda menghina dimedsos lbh cepat yg tahu, kalo langsung hny org sekitar aja yg tahu, pantas hukuman ke2nya berbeda," ujarnya

Baca Juga: ILC Bahas UU ITE, Said Didu: Lebih Banyak Mengawasi Transaksi Pemikiran

Cuitan Muannas Alaidid.* Twitter/@muannas_alaidid

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan berdiskusi inisiatif merevisi UU ITE.

Lewat cuitan di Twitter @mohmahfudmd menyatakan, dulu pada 2007-2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE.

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE. Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE," kata dia.

"Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi," ujarnya dikutip pada Selasa, 16 Februari 2021.

Senada dengan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.

UU tersebut Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ia juga ingin menghapus pasal-pasal karet dalam UU ITE tersebut.

Jokowi juga mengatakan, sedianya semangat awal UU ITE untuk menjaga agar ruang digital Indonesia sehat dan produktif.

Namun, ia tidak ingin UU ITE justru menimbulkan rasa tidak adil dalam penerapannya.

"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif," kata Jokowi lewat cuitannya dalam akun @jokowi di Twitter, Selasa, 16 Februari 2021.

"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujarnya.

Dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Senin, 15 Februari 2021.

Jokowi juga sudah meminta Polri untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan UU ITE. Ia meminta Polri lebih teliti dalam mengkaji pasal-pasal karet di undang-undang itu.

Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merumuskan aturan penafsiran UU ITE.

Presiden berharap, penafsiran itu dapat mencegah dampak buruk dari pasal-pasal karet dalam beleid tersebut.

Sebelumnya, sejumlah pihak kembali mengkritik UU ITE dalam beberapa waktu terakhir.

Pasalnya, Jokowi sempat meminta warga mengkritik pemerintah saat banyak orang dijerat pasal UU tersebut.

Bahkan, satu di antara kritik datang dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia mempertanyakan cara mengkritik pemerintah tanpa terjerat hukum.

"Beberapa hari lalu Bapak Presiden mengumumkan silakan kritik pemerintah. Tentu banyak yang ingin melihatnya bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi?" ucap JK dalam acara. 'Mimbar Demokrasi Kebangsaan' yang digelar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Jumat, 12 Februari 2021.

Selama ini pasal karet UU ITE kerap dituding jadi biang upaya kriminalisasi terutama bagi mereka yang mengkritisi pemerintah.

Karena itu saat Jokowi meminta masyarakat untuk memberikan kritik, desakan untuk merevisi UU ITE juga mengemuka.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler