Kemendagri Siapkan e-KTP bagi Masyarakat Terlantar agar Mudah Mendapatkan Bansos

10 Februari 2021, 10:50 WIB
Kemendagri berencana menuntaskan pemutakhiran e-KTP bagi masyarakat terlantar agar mudah mendapat bansos.* /Makhaludin/FIXPEKANBARU.COM

POTENSI BISNIS – Hampir semua masyarakat terlantar yang tidak memiliki identitas kewarganegaraan mengalami banyak kesulitan.

Mulai dari mencari pekerjaan, sampai mendaftarkan diri menjadi penerima bantuan sosial. Padahal seperti yang kita ketahui, pemerintah telah menyelenggarakan sejumlah program bantuan sosial di awal tahun ini.

Beberapa bantuan berupa uang akan diberikan pada periode 12 bulan, dalam 4 tahapan berbeda. Dimulai dari Januari, April, Juli, serta Oktober 2021.

Baca Juga: Bagi Penerima Bansos Kemensos atau PPKS, Dua Kementerian Kolaborasi untuk Penuntasan Cetak e-KTP

Akan tetapi, masyarakat yang tidak terdaftar pada DTKS sayangnya tidak dapat mengikuti program bansos tersebut.

Buruknya lagi, masyarakat telantar akan kesulitan mendapatkan bantuan sosial. Karena, salah satu syarat mendaftarkan diri pada DTKS adalah memiliki NIK yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Akan tetapi, akhirnya pihak pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP), bagi warga terlantar.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 10 Februari: Al Memang Berniat Celakakan Andin, Elsa-Nino Ribut Karena Rafael

Dalam hal ini, Kementerian Sosial (Kemensos) RI bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengelurkan e-KTP untuk memudahkan mereka mendapatkan dan mengakses program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Pada 09 Januari 2021, Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Rehabilitasi Sosial Kemensos, yakni Idit Supriadi Priatna, telah memberikan keterangan resmi mengenai hal ini.

"Kalau sudah punya KTP akan memudahkan mereka mendapatkan bantuan dari pemerintah. Tidak hanya bantuan dari Kemensos tapi juga dari kementerian atau lembaga lain yang menyaratkan e-KTP," katanya.

Baca Juga: Buruan! Pendaftaran Petani Milenial 4.0 Jawa Barat Telah Dibuka, Cek Cara dan Syaratnya

Di kota Bekasi sendiri, terdapat total 56 warga terlantar yang akan diberikan akses untuk mendapatkan e-KTP.

Data tersebut berasal dari Balai Karya Pangudi Luhur Bekasi, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Swara Peduli, dan LKS Sekar.

Warga terlantar yang telah memperoleh e-KTP akan dimasukkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: KABAR POPULER HARI INI: Cek Laman dtks.kemensos.go.id Gunakan NIK hingga Instruksi Mendagri Terkait PPKM Mikro

Jika sudah terdaftar di DTKS, maka mereka bisa mendaftarkan diri menjadi penerima beberapa bantuan sosial (bansos).

seperti program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST) termasuk pula bantuan dari kementerian atau lembaga lain. Seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Selaku Sekretaris Ditjen Rehabilitasi Sosial Kemensos, Idit Supriadi mengatakan Kemensos bersama Kemendagri akan terus menyisir warga yang belum memiliki e-KTP, dan akan dilakukan perekaman sehingga mereka memiliki kesempatan memperoleh bansos.

Di mana saja kebijakan ini akan diberlakuakan?

Warga terlantar yang tinggal di daerah pun tidak perlu khawatir, pasalnya kebijakan tersebut akan diteruskan hingga ke tingkat daerah. Kabarnya, balai rehabilitasi milik Kemensos akan menyisir warga yang belum memiliki e-KTP.

"Balai akan melakukan koordinasi dengan LKS, Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk melakukan perekaman data," kata Idit.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, yakni Zudan Arif Fakrulloh. Ia mengatakan pemberian identitas kependudukan merupakan tugas negara.

"Metodenya jemput bola atau kita datangi. Jika sudah ditemukan, maka dikumpulkan dalam satu tempat untuk perekaman data," katanya.

Zudan menambahkan perkembangan DTKS saat ini sudah bagus. Terjadi peningkatan kecocokan antara DTKS dengan data kependudukan dan catatan sipil yang semula 83 persen pada 2020, kini mencapai 90,3 persen.

"Kita lakukan validasi dan verifikasi terus menerus berbasis NIK," katanya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler