Ini Daftar 7 Provinsi Berlakukan PPKM Mikro 2021, Instruksi Mendagri

8 Februari 2021, 13:40 WIB
Mendagri, Tito Karnavian. /ANTARA


POTENSI BISNIS - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 mengeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun kali ini berbeda dari yang sebelumnya, lantaran PPKM diberlakukan dengan skala mikro.

PPKM skala mikro ini akan berlaku mulai 9-22 Februari 2021, aturan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memuat tentang PPKM berbasis mikro.

Baca Juga: Soal Isu Habib Rizieq dengan Isis, Luqmanul Hakim: Dikira Jejak Digital Mudah Dihapus

Kemudian pembentukan posko penangan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Pemberlakuan PPKM mikro ini merupakan kelanjutan dari dua jilid PPKM yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali.

Hasil dua kali PPKM dinilai belum efektif menekan angkat penyebaran virus Covid-19 di sejumlah wilayah di Indoneisa.

Baca Juga: PELUANG BESAR! Punya 3 Kesempatan Seleksi, Ini Syarat Daftar PPPK 2021 Guru Honorer

Perlu diketahui wilayah mana saja PPKM mikro mulai 9-22 Februari 2021?

Sama seperti dua jilid PPKM sebelumnya, PPKM mikro ini akan berlaku di sejumlah wilayah di tujuh provinsi.

Adapun tujuh wilayah yang akan menerapkan PPKM mikro sesuai instruksi Mendagri berikut rinciannya.

Kendati begitu, para kepala daerah dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

Baca Juga: BOCORAN Trailer Ikatan Cinta Hari Ini 8 Februari: Andin dan Al Bucin, Elsa Tambah Panik Ada Bukti dari Angga

Selain itu, memperhatikan cakupan pemberlakukan pembatasan tersebut.

1. PPKM Porvinsi DKI Jakarta

DKI Jakarta menjadi satu di antara provinsi yang akan memberlakukan PPKM mikro.

Berdasarkan data covid91.go.id, menunjukan angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta masih yang tertinggi di Indonesia dengan 280.261 kasus per Senin, 8 Februari 2021.

Baca Juga: Mulai dari Rp 1 Jutaan, Ini Daftar Harga HP Samsung A Series dan Harga HP OPPO Terbaru A Series

2. Provinsi Jawa Barat

Sejumlah daerah di Jawa Barat, di antaranya, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya sesuai data terakhir.

Kasus Covid-19 di Jawa Barat berjumlah 157.611 kasus dan menempati urutan kedua kasus terbanyak di Indonesia.

3. Provisnis Banten

Seperti Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, akan memberlakukan PPKM mikro.

4. Provisnis Jawa Tengah, Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.

Baca Juga: Berikut yang Berhak Daftar PPPK 2021, Guru Honorer Wajib Tahu Kebijakan Baru Penerimaan Tahun Ini

5. Provinsi D.I Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progor.

6. Provinsi Jawa Timur, Surabaya Raya, Madiun Raya, Malang Raya

7. Provinsi Bali, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar dan sekitarnya.

Hal tersebut dalam pelaksanaan PKKM mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Adapun kriteria pemberlakuan PPKM mikro adalah zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler