Ini Alasan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dilanjutkan 2021

31 Januari 2021, 18:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah sebut program BSU atau BLT subsidi gaji tidak masuk dalam proyeksi APBN 2021. /Instagram.com/@idafauziyahnu

POTENSIBISNIS - Bantuan Subsidi Upah atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak dilanjutkan di 2021.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) memastikan tidak akan dilanjutkan pada 2021 ini.

Hal tersebut, lantaran BSU BLT BPJS Ketenagajerkaan tak lagi masuk alokasi APBN 2021.

Baca Juga: Live Streaming RCTI: Ikatan Cinta Hari Ini 13 Januari, Al Bertekad untuk Bisa Bersatu Kembali dengan Andin

Baca Juga: Bisnis Ikan Cupang bagi Pemula, Ini Tips dan Trik Anti Gagal Langkah-langkahnya Bisa Dicoba

Baca Juga: Momen Keren dan Romantis Cha Eun Woo di Drakor True Beauty, Mana Momen Favorit Kamu?

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, " kata Ida Fauziyah, seperti dikutip ANTARA.

Untuk membantu pekerja, kata Ida yang di luar pemberian BSU seperti dilakukan di tahun 2020, pemerintah sudah dan terus melakukan berbagai program.

Disamping itu, Kemnaker selalu berusaha untuk menjalin sirnergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

Baca Juga: Dewi Persik Ingatkan Aldi Taher yang Kritik Deddy Corbuzier soal Kehadiran Dinar Candy di Podcastnya

Sinergi dan koloborasi dengan DUDI misalnya terutama dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.

"Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia)," ujarnya.

Menurutnya, kerja sama dalam hal pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja dan pekerja.

Baca Juga: Victor Igbonefo Berharap Ada Turnamen Sebelum Kompetisi Bergulir

"Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan," kata Ida Fauziyah.

Menurutnya, keuntungan lain adalah perusahaan juga akan mendapatkan peningkatan produktivitas sebagai hasil dari peningkatan kompetensi.

"Bagi pemerintah hal itu merupakan suatu langkah untuk dapat membantu mengatasi permasalahan pengangguran melalui terserapnya tenaga kerja kompeten," katanya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler