Jokowi Tandatangani Peraturan yang Minta Masyarakat Siap Turun ke Medan Perang

23 Januari 2021, 11:35 WIB
Presiden Joko Widodo /

POTENSIBISNIS – Aturan tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara resmi berlaku. Dalam keadaan darurat, semua dapat dimobilisasi untuk ketanhanan negara.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemeritah (PP) nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2019.

Peraturan tersebut membahas pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara, dan peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Asmara dan Karir: Aries, Sagitarius, Scorpio Kenali Perasaanmu

Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Secara singkatnya, pada PP nomor 3 tahun 2021 ini menjelaskan tentang aturan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN).

Dikutip Potensibisnis.com dari situs JDIH BPK RI, peraturan ini ditetapkan, diundangkan, dan berlaku sejak 12 Januari 2021.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair, Apa Masalahnya?

Pelaksanaan atau praktek mengenai PKBN terhadap masyarakat ini terdapat di Bab VI Mobilisasi dan Demobilisasi, bagian kesatu mengenai mobilisasi pasal 87, peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2019, yang bunyinya:

"Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, Presiden dapat menyatakan Mobilisasi," 

Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan pertahanan negara.

Nantinya akan digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Untuk melakukan hal ini maka Presiden harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Nantinya Warga Negara akan mendapatkan pemanggilan secara lisan dan tertulis yang dilakukan oleh pemerintah untuk diserahkan kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk ditugaskan dan digunakan dalam Mobilisasi.

Warga Negara yang akan digunakan untuk Mobilisasi nantinya akan melalui beberapa tahapan terlebih dahulu, seperti pemilihan, pemanggilan, pelatihan, dan penetapan.

Terkait pemilihan, akan dilaksanakan oleh Menteri sesuai usulan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Namun perlu diketahui, untuk pelatihan tidak berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan veteran.

Sebenarnya, ada beberapa negara yang memiliki aturan wajib militer (wamil) di negaranya meskipun sedang tidak dalam keadaan darurat sedari dulu, contohnya seperti Korea Utara yang mewajibkan laki-laki diharuskan menjalani program wamil selama 10 tahun. Sementara perempuan selama 7 tahun.

Lalu ada Korea Selatan yang mewajibkan seluruh laki-laki berusia 19 tahun sampai dengan 35 tahun di negara itu untuk wamil,

Jangka waktu wajib militer yang diberlakukan bervariasi, tergantung pada kebijakan angkatan militer tempat bernaung. Durasi selama 21 bulan diberlakukan di Angkatan Darat, sedangkan Angkatan Laut dan Angkatan Udara memberikan waktu sampai dengan 24 bulan.

Selain itu ada Thailand, dimana lelaki yang sudah berusia 21 sampai dengan 27 tahun untuk mengikuti program Wamil.

Kebijakan wamil di Thailand sendiri terdiri dari dua metode. Metode pertama adalah bersifat sukarelawan, mereka bersedia menjalani program wamil, akan di arahkan.

Metode kedua adalah Draft Day, kebijakan mengandalkan sebuah keberuntungan. Misalnya, peserta wamil diminta mengambil sebuah kartu undian dari dua kartu.

Jika mereka mendapatkan kartu berwarna hitam berarti ia bebas dari wajib militer, sedangkan jika mendapatkan kartu berwarna merah berarti harus mengabdi kepada negara selama kurun waktu dua tahun.***

 

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: peraturan.bpk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler