TNI AL Menangkap Kapal Ikan Taiwan di Laut Natuna Utara ZEEI

23 Januari 2021, 09:07 WIB
Ilustrasi Kapal ikan di Laut Natuna /ANTARA/


POTENSIBISNIS - TNI Angkatan Laut (AL) menangkap satu kapal ikan asing dengan menggunakan bendera Taiwan.

Kapal tersebut melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan yurisdiksi nasional Indonesia, Laut Natuna Utara, pada Jumat, 22 Januari 2021.

Hal itu diungkapkan Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI, Abduk Rasyid dalam patroli rutin yang dilakukan KRI Usman Harun-359.

Baca Juga: Gara-gara Ini Bantuan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Belum Cair, Menaker Singgung Kas Negara

Baca Juga: Film Snitch akan Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini, Berikut Sinopsisnya

"Jumat ini mendapati kegiatan ilegal yang dilakukan kapal ikan asing berbendera Taiwan. Saat ini kapal ikan asing itu sedang ditarik ke Pangkalan TNI AL Ranai, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Abdul Rasyid dalam keterangannya kepada ANTARA, di Batam, pada Jumat, 22 Januari 2021.

Abdul Rasyid mengatakan, pihaknya berusaha hadir melaksanakan patroli di wilayah perairan yurisdiksi nasional.

Hal tersebut demi menjaga kedaulatan negara dan melakukkan penegakan hukum, dan karena dilaksanakan di tengah masa pandemi, maka tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini : Penuh Drama di NET TV, Indosiar, RCTI, Trans TV

"Komitmen Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Yudo Margono sudah jelas. TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penidakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan yurisdiksi nasional Indonesia," katanya.

"Satu di antaranya ialah pelanggaran ilegal unreported dan unregulated fishing di Laut Natuna Utara, yang merupakan wilayah kerja menjadi tanggung jawab kami," sambunya.

KRI USH-359 yang seang melakukan patroli rutin di bawah kendali operasi BKO Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) mendeteksi kontak asing yang dicurigai kapal ikan.

Baca Juga: MotoGP Rilis Kalender Provisional, Sirkuit Indonesia Jadi Cadangan

Kapal ikan tersebut sedang melakukan aktivitas penangkapkan ikan di Laut Natuna Utara yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Komanda KRI Usman Harun (UHS-359) Kolonel Laut (P) Binsar Alfred Syaiful Sitorus memetintahkan untuk mendekati, dan memastikan kapal yang disinyalir sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.

Kapal ikan asing yang mengetahui kehadiran KRI itu berusaha menghindar dengan menambah kecepatan menjauh ke arah utara.

Baca Juga: PT LIB Rencanakan Simulasi Pertandingan Jelang Kompetisi 2021

Komandan KRI USH-359 memerintahkan peran tempur bahaya umum memberikan isyarat kepada kapal ikan asin untuk berhenti, namun tak diindahkan oleh kapal tersebut.

Dengan manuver, akhirnya kapal ikan asing dihentikan dan dirapatkan dengan KRI, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Serch dan Seizure.

Dari pemeriksaan awal, kapal ikan asing bernama Hai Chien Hsing 20 dengan bobot 70 Gross Ton (GT) berbendera Taiwan memiliki sembilan orang anak buah kapal, dua orang di antaranya berkebangsaan Taiwan, dan tujuh berkebangsaan Indonesia.

Kapal tersebut dinahkodai Hu Shih Jung, warga negara Taiwan. Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia.

Kegiatan tersebut tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah alias ilegal, dan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan.

Di dalam kapal tersebut terdapat ikan campuran sebanyak 12 ton dalam 4 palka. Kapal berbendera Taiwan itu diduga melanggar Pasal 93 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler