Harun Masiku Buron KPK, Advokat hingga Kerabat Dekatnya Turut Diperiksa

20 Januari 2021, 12:47 WIB
Harun Masiku /Tangkap Layar Laman KPK.go.id/



POTENSIBISNIS - Tersangka kasus suap penetapan Angoota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Harun Masiku Menjadi buron.

Selasa 19 Januari 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Advokat yang juga kerabat dekat Harun Masiku.

Pemeriksaan KPK terhadap Advkat tersebut untuk mencari informasi keberadaan Harun Masiku yang ber status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini: Kisah Cinta Andin dan Al Makin Rumit, Muncul Orang Ketiga Live Streaming RCTI

Advokat bernama Daniel Tonapa Masiku yang diperiksa KPK merupakan kerabat dari Harun Masiku mantan Caleg PDIP.

KPK memeriksa Daniel sebagai saksi untuk tersangka Harun dalam penyidikan kasus suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, KPK memeriksa Daniel terkait dugaan adanya komunikasi dengan tersangka Harun Masiku (HAR).

Baca Juga: BREAKING NEWS: Gempa 5,5 Magnitudo Guncang Maluku Tenggara

"Didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya jalinan komunikasi saksi yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka HAR," kata Ali Fikri dikutip dari Antaranews.

Selain itu, pemeriksaan tersebut yang dilakukan KPK, menurut Ali Fikri untuk mengkonfirmasi keberadaan Harun Masiku yang berstatus DPO KPK.

"Juga dikonfirmasi seputar keberadaan tersangka HAR yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK," kata Ali Fikri pada pada Rabu 20 Januari 2021.

Baca Juga: Berharap Mukjizat setelah Google Earth Tangkap Tanda S.O.S 'Tolong Kami' di Pulau Laki

Selain Harun Masiku, yang menjadi DPO KPK sejak 2017 sampai 2020, menurut Ali Fikri ada 10 tersangka, khusus di tahun 2020 KPK telah melakukan penangkapan tiga tersangka yang berstatus DPO.

Ketiga DPO yaitu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

"Perkara ketiganya saat ini telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ali.

Baca Juga: Kementrian LHK Bantah Banjir Kalsel Disebabkan oleh Menyusutnya Lahan Kehutanan

Menurut Ali Fikri, KPK saat ini masih tetap memiliki kewajiban untuk mencari keberadaan tujuh tersangka berstatus DPO lainnya, lima tersangka adalah DPO dari 2017 sampai 2019 dan dua DPO pada 2020, yakni Harun Masiku dan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.

"Pencairan keberadaan para DPO tersebut tentunya bekerja sama dengan aparat Kepolisian. Oleh karena itu, KPK juga berharap partisipasi aktif dari masyarakat apabila menemukan keberadaan para tersangka DPO tersebut untuk segera menghubungi Kepolisian terdekat atau langsung hubungi 'call center' KPK di nomor 198," kata Ali Fikri.

Baca Juga: Pulang Liburan dari Bali, Nindy Ayunda Pilih Gugat Cerai Sang Suami yang Sedang Mendekam di Penjara

Setelah diperiksa, Daniel mengungkapkan bahwa KPK hanya menanyakan hanya seputar informasi keberadaan Harun Masiku.

Pengakuan Daniel, pertemuan dengan tersangka terjadi sekitar empat tahun lalu.

"Penyidik menanyakan hanya seputar itu saja, apakah ada informasi (keberadaan Harun Masiku). Saya bilang tidak ada informasi. Terakhir saya ketemu itu mungkin 3 atau 4 tahun yang lalu," kata Daniel di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 19 Januari 2021.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler