UPDATE: Kristen Gray Dideportasi Ditjen Imigrasi, Ini Pasal yang Sudah Dilanggarnya

19 Januari 2021, 21:18 WIB
Kristen Gray bersama pasangannya akan segera dideportasi dari Bali oleh Ditjen Imigrasi /Ditjen Imigrasi

POTENSIBISNIS – Kristen Gray, warga negara asing (WNA) yang sempat viral karena thread yang dia tulis di Twitter, kini sedang bersiap untuk dideportasi. Hal ini dilakukan karena dia terbukti melanggar pasal-pasal keimigrasian.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi berusaha melacak keberadaan dari Kristen Gray yang sempat tidak ditemukan di alamatnya di Banjar Penestanan Ubud Gianyar.

Tetapi, dari seorang sponsor Kristen Gray yang bernama I GST NGR Widyantara, Kristen Gray disebutkan tinggal di Palm Terace Banjar Abang Kelod, Abang Karangasem.

Baca Juga: LanYalla Mahmud Usulkan Swab Antigen Gratis bagi Siswa dan Mahasiswa

I GST NGR Widyantara pun berjanji membantu pihak Ditjen Imigrasi untuk menghubungi Kristen Gray.

Hingga akhirnya pihak Imigrasi berhasil memeriksa Kristen Gray, pada Selasa, 19 Januari 2021, Ditjen Imigrasi mengaku pihaknya akan segera mendeportasi Kristen Gray kembali ke negaranya, yaitu Amerika Serikat.

Hal ini dilakukan Ditjen Imigrasi bukan tanpa dasar, namun mereka telah berhasil melakukan pemeriksaan, dimana Kristen Gray terbukti melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang dan juga pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: UPDATE: Kasus Virus Corona di Indonesia Cetak Rekor Baru, per- 19 Januari 2021

Bunyi pasal tersebut pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 ialah :

'Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan'

Alasan terperinci Kristen Gray yang dikenai pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ialah karena dia menyebarkan, LGBTQF (queer friendly) dimana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak mempermasalahkan adanya hubungan sesama jenis.

Baca Juga: Banding Disetujui, Jerinx SID Dapatkan Sunat Hukuman Jadi 10 Bulan Penjara

Ada juga dimana dia menjelaskan kepada WNA lainnya tentang kemudahan akses masuk ke Indonesia padahal saat masa pandemi.

Selain itu penjualan e-book yang ia lakukan dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali lah yang melanggar pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kini Kristen Gray pun masih menunggu proses deportasi yang akan dilakukan oleh pemerintah, dan untuk sementara dia ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Baca Juga: Banjir Bandang Gunung Mas Puncak Bogor, Warga Diminta Waspada Selama 3 Hari Kedepan

Diketahui nama Kristen Grey  mencuat ketika dia diperbincangkan karena thread di Twitter yang mengajak warga Amerika Serikat untuk pindah  ke Bali di masa pandemi Covid-19.

Bukan hanya itu, hal yang membuat netizen Indonesia geram adalah ketika wisatawan asing tersebut kedapatan melanggar beberapa aturan tinggal di Indonesia dan terkesan melakukan upaya gentrifikasi di Bali.

Hal ini membuat masyarakat sangat resahm hingga akhirnya Ditjen Imigrasi turun tangan untuk memintai keterangan dari Kristen Gray.

Saat itu mereka datang ke Bali menggunakan visa wisata dan berencana untuk tinggal selama enam bulan.

Kristen merasa betah tinggal di Bali, karena kehidupannya di Bali dan Amerika sangat berbeda. Di Bali dia merasa bisa hidup mewah.

"Pulau ini (Bali) luar biasa karena bisa mengakomodasi gaya hidup mewah kami dengan harga yang lebih murah,” kata Kristen

Di Bali, Kristen mengaku tinggal di sebuah rumah dengan harga sewa sekitar 400 dolar Amerika atau sekitar Rp5,6 juta per bulan.

Harga ini diakuinya jauh lebih murah ketimbang ia menyewa apartemen di Los Angeles yang dibanderol sekitar 1.300 dolar Amerika atau setara Rp18,3 juta.

"Saya membayar 1.300 dolar Amerika (Rp18,3 juta) untuk sebuah studio. Sedangkan di sini saya bisa mendapatkan rumah dengan biaya 400 dolar (Rp5,6 juta),” ucapnya.

Kristen juga mengaku bekerja sebagai desainer grafis selama di Bali dan mulai menikmati hidupnya yang dinilai lebih sehat.

Kristen juga menjual buku elektronik berjudul ‘Our Bali Life is Yours’ seharga USD30 atau sekitar Rp425 ribu.

Buku itu berisi cara untuk orang-orang asing bisa datang dan hidup di Bali saat pandemi Covid-19 sesuai dengan pengalamanya.

Masalah pun mulai muncul ketika dia mengajak WNA lain untuk pindah ke Bali dan mengikuti gaya hidupnya, di saat pandemi Covid-19.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler