Sosok Budi Said yang Menangkan Gugatan Emas 1,1 Ton dari PT Antam

19 Januari 2021, 15:06 WIB
Foto Emas Antam dari PT Aneka Tambang Tbk atau ANTAM. /Antara Foto/Galih Pradipta/rwa

POTENSIBISNIS - Budi Said dikenal sebagai pengusaha kaya raya asal Surabaya. 

Ia merupakan Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, perusahan yang bergerak dibidang properti.

Satu di antara properti yang terkenal terletak di surabaya yaitu Plaza Maria. 

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini Reyna Menangis Rindu Andin, Pernikahannya dengan Al Cerai? Live Streaming RCTI

Plaza marina merupakan pusat pembelanjaaan yang sangat populer di wilayah surabaya, disana banyak toko pembelanjaan konter handphone hingga makanan.

PT Tridjaya Kartika Group juga memegang sejumlah perusahaan elit diwilayah jawa timur. 

Diantaranya adalah Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo dikutip dari galamedianews.com.

Baca Juga: Raffi Ahmad Tak Langgar Protokol Kesehatan, Polisi: Isinya Cuma 18 Orang

Budi said memenangkan gugatan emas sebesar 1,1 ton mas antam. 

Hal itu dikarenakan Budi melayangkan gugatan kepada PN surabaya diakibatkan dia merasa rugi terhadap PT Emas Antam.

Pasalnya, Budi Said mengaku telah membayar pembelian emas Antam batangan 24 karat sebanyak 7.071 kilogram atau 7,071 ton.

Namun ternyata dia merasa dirugikan, Budi membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp 3,5 triliun, dikutip dari galamedianews.com

Baca Juga: Login www.tapera.go.id Dana Pensiunan PNS dan Ahli Waris BP Tapera, Lengkapi 3 Syarat Pencairannya

Tetapi ternyata ia mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5.935 kilogram. 

Oleh karena itu dia menuntut kepada PT emas Antam karena merasa dirugikan oleh pihak yang bersangkutan.

Hasil gugatan yang dilayangkan budi said kepada PN surabaya ternyatan membuahkan hasil, Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai oleh Martin Ginting mengabulkan gugatan Budi Said atas PT Antam dikutip dari Potensibisnis.com.

Baca Juga: Lowongan Kerja : Jakarta Smart City Melakukan Rekrutmen Tahun 2021, Berikut Informasi Lengkapnya

Sehingga PT Antam harus membayar gugatan atas kerugiannya kepada budi said dengan Emas antam sebesar 1,1 ton atau setara dengan Rp817,4.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler