Raffi Ahmad Kedapatan Berpesta dan Langgar Prokes Usai Vaksinasi Covid-19, Digugat David Tobing

15 Januari 2021, 17:52 WIB
Raffi Ahmad Kedapatan Berpesta dan Langgar Prokes Usai Vaksinasi Covid-19, Digugat David Tobing /Kolase Instagram.com/@raffinagita1717 dan Story Instagram.com/@anyageraldine/

POTENSIBISNIS – Buntut panjang terkait Raffi Ahmad yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) usai melaksanakan vaksinasi Covid-19 pada Senin 13 Januari 2021 menuai kritik publik.

Atas tindakannya itu, Raffi Ahmad resmi digugat ke pengadilan oleh seorang pengacara publik, David Tobing dengan tuduhan pelanggaran protokol kesehatan di rumah bos KFC Indonesia, Ricardo Gelael.

David melaporkan Raffi Ahmad Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1, melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.

Baca Juga: Aturan Larangan Masuk dari Luar Negeri Diperpanjang, Ada Pengecualian untuk WNA dengan Syarat Ketat

Raffi Ahmad digugat dengan tuduhan perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona virus Disease 2019.

Sementara menurutnya, Raffi Ahmad sebagai publik figur amat sangat disayangkan. David merasa khawatir dengan sikap abai yang ditunjukan Raffi Ahmad akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," ujar David Tobing sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari Antara.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Sarankan Pemerintah Pilih Raditya Dika Promosikan Vaksin Covid-19, Ini Alasanya

David Tobing meneilai apa yang raffi Ahmad lakukan seharusnya dapat memanfaatkan kepercayaan yang diberikan pemerintah kepada dirinya agar memberikan contoh yang baik bagi para pengikut dan fansnya.

"Seharusnya tindakan Raffi Ahmad memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," kata David Tobing.

Perbuatan yang melanggar norma dan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai publik figur disebut sudah menimbulkan kerugian immateriil sehingga dalam petitum gugatannya.

Menurut Davis Tobing seharusnya Majelis Hakim dapat memberikan hukuman kepada Raffi Ahmad agar tidak keluar selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

Selain itu, Raffi Ahmad juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf dan komitmennya agar terus menerus menyosialisasikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Gempa 6,2 Majene Sulbar Sebabkan Kerusakan, Sandiaga Uno Harap Pemulihan Bisa Dipercepat

Apabila Raffi Ahmad tidak memenuhi tuntutannya, David Tobing menyarankan untuk Raffi mundur dari jabatannya sebagai influencer yang ditunjuk pemerintah.

Jika Raffi Ahmad tidak bisa memenuhi tuntutannya, David Tobing menyarankan Raffi untuk mundur dari jabatannya sebagai influencer yang ditunjuk pemerintah.

"Untuk saat ini sebenarnya Raffi Ahmad bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya," kata David Tobing.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler