Ternyata, Abu Bakar Ba’asyir Diperlakukan seperti Ini hingga Singgung Kondisi Sempat Memburuk

8 Januari 2021, 20:10 WIB
Abu Bakar Ba'asyir Bebas.* /ANTARA/Yulius Satria Wijaya



POTENSIBISNIS.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi memastikan bahwa pembebasan Abu Bakar Ba’asyir dipastikan telah sesuai prosedur.

Abu Bakar Ba’asyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

Setelah bebas, Abu Bakar Ba'asyir langsung menuju kediamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Terkait Pembebasan Murni Abu Bakar Baasyir, Peneliti ISESS Sampaikan Kemungkinan Ini

Baca Juga: Kondisi Batin Gisel Diungkap Psikolog, Sebut Ingin Melepaskan Beban dengan Cara Ini

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti menyampaikan dalam perjalanan Ba'asyir menuju kediamannya.

Dalam perjalanannya, Abu Bakar Ba’asyir didampingi keluarga, dan tim pengacara memperoleh pengawalan dari Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sebelum bebas, Ba'asyir terlebih dahulu melewati proses administrasi dan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19, dari hasil tes cepat antigen Ba'asyir dinyatakan negative.

Baca Juga: Raffi Ahmad Dihubungi Istana Jelang Vaksinasi Covid-19, Ada Apa?

Kemudian, Ba'asyir diserahterimakan kepada pihak keluarga dan tim pengacara yang datang menjemput sejak tengah malam.

"ABB (Abu Bakar Ba'asyir) diserahterimakan dengan pihak keluarga dan tim pengacara yang datang menjemput, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Di antaranya adalah membawa surat hasil tes usap Covid-19 negatif," ujar Rika.

Baca Juga: MUI Resmi Tetapkan Vaksin Sinovac Halal dan Suci, Tinggal Tunggu Keputusan dari BPOM

Sebelumnya, Abu Bakar Ba'asyir meninggalkan Lapas Gunung Sindur usai melaksanakan Shalat Subuh sekitar pukul 05.21 WIB.

Abu Bakar Ba'asyir nampak mengenakan pakaian serba putih, kaca mata, dan masker dalam minibus putih jenis Hyundai berpelat nopol AD-1138-WA.

Sementara itu, Abu Bakar Ba’asyir akhirnya kembali menghirup udara lepas sejak kurang lebih 10 tahun silam.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Bantuan Sosial Tahun 2021, Login di dkts.kemensos.go.id

Ia ditahan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Usai dinyatakan bebas murni, untuk pertama kalinya Abu Bakar Ba’asyir bersuara di muka publik.

Dalam kesempatannya, Abu Bakar Ba'asyir menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantunya selama ditahan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

"Saya menyampaikan banyak terima kasih dan semoga Allah menyampaikan pahala kepada bapak dan ibu yang telah banyak menolong saya selama di sini," kata Ba'asyir yang dikutip dari Antara

Ba'asyir menyampaikan hal tersebut sesaat sebelum meninggalkan Lapas Gunung Sindur, ia mengaku banyak diberikan kelonggaran selama berada di penjara, tapi, Ba'asyir tidak menyebutkan kelonggaran seperti apa yang dimaksud.

Selama menjalani masa tahanan, Abu Bakar Ba’asyir sudah memasuki usia 82 tahun, bahkan sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena kondisi kesehatan yang memburuk.

"Saya diberi kelonggaran yang luar biasa karena bapak-bapak mengerti keadaan saya, maka untuk itu saya menyampaikan terima kasih," ujar Ba'asyir.

Untuk diketahui, Abu Bakar Ba’asyir dinyatakan bebas murni pada hari ini Jumat, 8 Januari 2021.***

 

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler