Kabar Gembira! Mahasiswa PTKI Akan Dapat Keringanan UKT Dari Kemenag Hingga 50 Persen

7 Januari 2021, 22:03 WIB
Kemenag. /Twitter @kemenag./

POTENSIBISNIS - Kabar gembira datang dari Kementrian Agama (Kemenag) buat mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Kabar tersebut, berupa pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa UIN, IAIN, STAIN dan PTKIS.

Pemberian keringanan UKT ini bentuk rencana kebijakan Kemenag melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis).

Baca Juga: Gisel Minta Maaf Terkait Video Syur 19 Detik, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan

Direktur Diktis Suyitno mengungkapkan, kebijakan tersebut merupakan bagian opsi untuk meringankan beban UKT mahasiswa PTKI ditengah pandemi.

Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari website kemenag.go.id, hal tersebut disampaikan oleh Suyitno pada Rabu, 6 Desember 2021.

“Keringanan UKT menjadi salah satu opsi untuk mengurangi beban mahasiswa yang studi pada UIN, IAIN dan STAIN dan juga pada PTKIS, di tengah pandemi covid-19 ini," kata Suyitno.

Baca Juga: Anies Baswedan Disentil Mantan Anak Buah SBY: Merasa Tersaingi, Ini Negara Persatuan Bukan Federasi

Menyangkut jumlah persentase dan teknis penentuannya, menurut Suyitno akan di kembalikan kepada kebijakan masing-masing Perguruan Tinggi.

"Besaran dan mekanismenya diserahkan kepada Rektor/Ketua PTKIN," kata Suyitno.

Dalam laman tersebut, menurut Suyitno pihaknya juga akan memberikan bantuan paket data internet untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebagai ganti dari Bidik Misi.

Baca Juga: Cara Daftar Token Gratis PLN, Bisa Lewat Nomor WhatsApp hingga Cek www.pln.co.id

Selain itu Suyitno mengungkapkan harapan, semoga pihaknya di tahun ini bisa memberikan pelayanan terbaik.

"Semoga kita bisa memberikan yang terbaik pada tahun 2021," ungkap Suyitno.

Dalam kondisi pandemi seperti ini, Suyitno berharap mahasiswa bisa memahami kondisi kampusnya masing masing.

"dan mahasiswa juga harus memahami kondisi PTKIN yang mengalami banyak keterbatasan anggaran", kata Suyitno.

Baca Juga: Ada Perintah Megawati agar Mensos Risma Blusukan? Arief Munandar: Sengaja Curi Start Pilpres 2024

Berdasarkan pemantauan Ditjen Pendidikan Islam, 58 PTKIN telah menjalankan KMA 515/2020 dengan baik.

Keringanan UKT berkisar antara 10 persen hingga 100 persen. Dalam hal perpanjangan/penundaan pembayaran UKT juga berlaku hampir menyeluruh, sesuai dengan pengajuan mahasiswa. 

Sebagai informasi, menurut Kasubdit Sarpras dan Kemahasiswaan Diktis, Ruchman mengatakan ditahun 2020 pihaknya menghabiskan total anggaran Rp9,2 miliar diberikan kepada 15.153 mahasiswa yang menerima keringanan UKT.

Baca Juga: Megawati Pidato Soal Perairan Indonesia, Susi Pudjiastuti: Terimakasih AKhirnya Ibu Bersuara

Pada Tahun 2021 ini, total anggaran yang dibutuhkan Rp45,35 miliar untuk 30.235 mahasiswa yang mendapat keringanan UKT.

Pengurangan itu berbeda-beda, mulai 10 persen, 15 persen, 20 persen, 25 persen, 30 persen, 50 persen, bahkan ada yang hingga 100 persen. .

Sementara 6.285 mahasiswa mendapat keringanan berupa angsuran/cicilan pembayaran UKT.

Ruchman menyampaikan jumlah total mahasiswa penerima keringanan UKT, baik berupa pengurangan, penundaan, maupun angsuran, adalah 160.757 orang dengan total anggaran Rp54,54 miliar.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler