Ali Mochtar Ngabalin Berurusan dengan Polda Metro Jaya Terkait Hal Ini

24 Desember 2020, 07:00 WIB
Ali ngabalin /ANTARA

POTENSIBISNIS - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dirinya, diminta memberikan keterangan dihadapan penyidik sebagai pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, dirinya melaporkan dua atas yang melontarkan pernyataan di media sosial, menyebut dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang mejerat Edhy Prabowo.

Baca Juga: ILC Cuti Panjang, Asumsi Warganet Liar Hingga ke NTT

Baca Juga: Gawat! Semua BLT akan Dihapus Kedepannya, Ini Penjelesan Mensos Risma

"Saya dipanggil untuk berita cara pemeriksaan," kata Ali Mochtar Ngabalin, di Jakarta pada Rabu, 23 Desember 2020.

Dirinya menilai, komentar kedua terlapor itu mencoba membenturkan dirinya dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan keluarga Edhy Prabowo.

"Saya merasa harus menggunakan hak konstitusional saya, supaya mereka jangan mebenturkan saya dengan lembaga negara, dan tentu saja ini untuk meyakinkan kepada publik utamanya pada keluarga," kata dia.

Baca Juga: Pemain Terbaik FIFA Sindir Ronaldo dan Messi, Ini Katanya

Seperi dikabarkan Galamedia,"Ali Mochtar Ngabalin Diperiksa Polisi Usai Dituding Terlibat Kasus Edhy Prabowo, Begini Reaksinya".

Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang yang masing-masing berinisial MYA dan BBS.

Keduanya diduga melontarkan pernyataan atas perkataan Ngabalin sebagai orang perwakilan dari Istana yang memerintah KPK memenjarakan Edhy Prabowo.

Laporan Ali Ngabalin telah terdaftar dengan nomor: LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020.

Baca Juga: Pemain Terbaik FIFA Sindir Ronaldo dan Messi, Ini Katanya

Bacar Juga:  Meski Sempat Block Sandiaga, Susi Beri Pesan Supaya Bisa Jual Birunya Laut Indonesia untuk Ini

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.***(Lucky M. Lukman/Galamedia)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler