Nama Prabowo Disebut-sebut Yusril Ihza Mahendra dalam Kasus HRS Terkait Hal Ini

21 Desember 2020, 21:15 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. /Dok. Pikiran-Rakyat

POTENSIBISNIS - Nama Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto disebut Yusril Ihza Mahendra agar para pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) meminta bantuan kepadanya.

Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar kubu HRS meminta bantuan kepada Prabowo Subianto atas kasus hukum yang sedang dijalani Habib Rizieq.

Sebagaimana diketahui, saat ini Habib Rizieq Shihab mendekam di rutan narkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Naikan Status Kerumunan Aksi 1812 ke Tahap Penyidikan

Setelah sebelumnya menjalani serangkai pemeriksaan sebagai tersangka pelanggaran kerumunan massa di Petamburan, Jakarta.

Kepolisian resmi melakukan penahanan terhadap Pimpinan FPI, MRS atau Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya selama 20 hari.

Seperti dikatakan, Argo, pihak polri melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Keluarga Istana Diusik Petinggi Demokrat, Petugas Partai PDIP Ini Ingin Lihat Anak SBY 'Digarap' KPK

"MRS atau Habib Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari kedepan mulai dari 12 Desember - 31 Desember 2020," ujarnya,

Untuk diketahui, Habib Rizieq dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan.

HRS Ajukan Praperadilan

HRS juga sudah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Mencuat Kabar Dybala Akan Merapat ke Manchester United, Andrea Pirlo Beri Tanggapan Begini

Pengajuan permohonan tersebut tercatat dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Dalam kasus kerumunan ini, HRS jadi tersangka bersama lima petinggi FPI lainnya.

Dua di antaranya yaitu Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi. Namun, baik Shabri dan Manan tak ditahan hanya HRS.

HRS resmi ditahan setelah diperiksa lebih dari 12 jam pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Baca Juga: Bingung Bikin Jadwal Kegiatan saat Pandemi Covid-19? Coba Langkah-langkah di Sini

Selain dijerat Pasal 93 tentang UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, HRS juga dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 216 KUHP terkait melawan penguasa umum.

Yusril Tolak Jadi Kuasa Hukum HRS

Yusril Ihza Mahendra mengaku dihubungi seseorang yang tak lain merupakan teman dekatnya untuk diminta bantu HRS.

"Bachtiar Nasir melalui seseorang yang menghubungi saya, karena besok akan diperiksa sebagai tersangka, kyaknya Rizieq. Saya katakan, mohon maaf. Silakan Bachtiar Nasir menghubungi Bapak Prabowo Subianto," kata Yusril dalam keterangannya, pada Senin, 21 Desember 2020.

Diakui pakar Hukum Tata Negara itu, dirinya menolak memberikan bantuan terkait kasus hukum yang sedang menjerat HRS saat ini.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), meminta maaf karena tak dapat membantu HRS.

Yusril pun memberikan saran agar para pendukung HRS meminta bantuan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, yang didukung FPI dan Ijtima Ulama pada Pilpres 2019 lalu.

Yusril Ihza Mahendra juga mengatakan, dirinya tak akan bisa membantu HRS, karena sempat dicap murtad.

Pengecapan tersebut, lantaran Yusril mendukung Jokowi pada Pilpres 2019.

"Silakan hubungi Pak Prabowo sebagai Menhan. Saya yakin Menhan bisa membantu. Saya sudah murtad gara-gara mendukung Pak Jokowi menurut versi Anda," ujarnya.

Menurutnya, selama ini yang membela ulama dan juga umat ialah PBB, yan dipimpinnya.

Dirinya klaim PBB membela ulama dan umat tanpa meminta timbal balik apapun. Dirinya, justru mempertanyakan Parpol berasal Islam yang saat ini terlihat diam.

Dikatakannya, para pihak yang mendukung HRS tersebut juga tidak meminta bantuan Parpol berideologi Islam.

"Selama ini membela umat dan ulama adalah kami, tanpa sedikitpun meminta apapun. Dan sekarang parpol yang menurut Anda paling membela Islam sekarang pada ke mana?," kata Yusril.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler