Kabar Gembira! Bantuan Rp1 Juta Tahap 3 dari Kemendikbud, Cek dengan NIK di apb.kemdikbud.go.id

18 Desember 2020, 15:40 WIB
Tangkapan layar: laman cek NIK untuk bantuan dari Kemendikbud bagi pelaku budaya /apb.kemdikbud.go.id

POTENSIBISNIS - Pemerintah kembali memberi bantuan Rp1 juta tahap 3 kepada warga yang terdampak pandemi covid-19.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan bantuan dengan besaran Rp1 juta yang kini tengah memasuki tahap ketiga.

Sebelumnya, pada tahap pertama sudah dumumkan. Sedangkan untuk tahap kedua sedang dalam evaluasi.

Baca Juga: Mengerikan, Begini Kehidupan Teroris Jamaah Islamiyah, Upik Lawanga: Kita Dibunuh, Alhamdulillah

Baca Juga: BLT BPJS Termin 2 Mencapai 89,02 Persen, Menaker: Kelanjutan 2021 Sedang Dibahas

Dalam artikel ini akan disajikan informasi terkait siapa kriteria yang berhak mendapatkan bantuan tersebut dan cara agar mengetahui sebagai calon penerima bantuan tersebut.

Cara mengecek nama calon penerima adalah dengan membuka laman https://apb.kemdikbud.go.id/ kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Pengecekan NIK dilakukan untuk mengetahui apakah Anda berhak sebagai calon penerima Tahap III.

Apakah Anda termasuk penerima program Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak COVID-19 Tahap III?," bunyi narasi pada laman pengecekan nama penerima. Sebagaimana dilansir dari laman PortalSulut.com dalam artikel "CEK SEKARANG! Ada Bantuan 1 Juta Tahap 3 dari Kemendikbud, Cek Pakai NIK KTP Apakah Anda Terdaftar".

Baca Juga: Cetak Rekor Baru ShopeePay Semua Rp1 Lebih dari 100.000 Voucher 12 Terjual 12 Menit di Puncak 12.12

Kemudian, apabila dinyatakan menerima, selanjutnya calon penerima wajib melengkapi dokumen.

"Apabila telah terdaftar, Anda dapat melengkapi dokumen-dokumen dan menunggah karya Anda melalui laman dasbor," tulis nasarsi di https://apb.kemdikbud.go.id/user/login.

Sekedar diketahui, pemerintah memberikan bantuan bagi para pelaku budaya terdampak Covid-19 dalam Program Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) yang disalurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Para pelaku budaya penerima APB tahap 3 wajib melakukan registrasi ulang dengan cara melengkapi data dan karya di laman apb.kemdikbud.go.id.

Bantuan APB tidak diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI, POLRI, karyawan BUMN, karyawan BUMD, dosen, maupun dokter.

Baca Juga: Tips Membeli Sepeda Sesuai Kebutuhan, Awas! Salah Pilih

Adapun untuk melakukan registrasi ulang bagi penerima bantuan APB tahap 3 ini bisa dilakukan melalui laman resmi APB apb.kemdikbud.go.id

Peserta bisa mengecek namanya apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak. Jika terdaftar, maka selanjutnya adalah membuat akun dan mengunggah dokumen beserta karya yang akan diverifiasi oleh tim verifikator.

Nah, siapa yang berhak mendapatkan bantuan?

Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:

1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

- Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;

- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

- Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Baca Juga: Bisa Dicoba, 1 Menit Lakukan Ini Bisa Hilangkan Rasa Malas Bekerja dan Belajar

2. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

- Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.***(Harry Tri Atmojo/PortalSulut PRMN)

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler