Skema Tunjangan dan Gaji PNS Tahun Depan akan Dihapus, Ini Penjelasannya

11 Desember 2020, 17:20 WIB
Ilustrasi PNS upacara di tengah pandemi /BKD NTB


POTENSIBISNIS - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) bakal dihapus dan digantikan dengan skema baru yang saat ini masih digodok oleh Pemerintah.

Mulai tahun depan, kebijakan baru tersebut rencananya bakal diterapkan. Pemerintah pun bakal menghapus sejumlah tunjangan dan melebur komponen tersebut.

Nantinya, akan ada hanya gaji dan dua jenis tunjangan saja. Hal itu diungkapkan dalam keterangan pers Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada Jumat 11 Desember 2020.

Baca Juga: Anda Tidak Tercatat sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Segera Hubungi Kanal Ini

Perumusan kibajakan tersebut merujuk pada amanat pasal 97 dan 80 Undang-undang (UU) ASN dan mengarahkan penghasilan PNS menjadi lebih mudah.

Formula gaji PNS nantinya akan ditentukan berdasarkan beban kerja tanggung jawab dan risiko pekerjaan.

Sementara itu, untuk tunjangan akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Baca Juga: Sinopsis Film Mission Impossible: Rouge Nation Aksi Tom Cruice Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

Sebagaimana dikabarkan Galamedia, "Tahun Depan Sejumlah Tunjangan PNS Dihapus, Skema Gaji Tak Lagi Berdasarkan Pangkat dan Masa Kerja".

Saat ini, ada sejumlah tunjangan yang diterima PNS yakni tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan beras, hingga tunjangan kemahalan.

Rencananya berbagai tunjangan tersebut akan disederhakan, serta perombakan skema gaji juga akan mengubah sistem penggajian yang semula berbasing pangkat, golongan ruang, dan masa kerja ke sistem penggajian yang berbasi pada harga jabatan juga nilai jabatan.

Nilai jabatan yang dimaksud yaitu nilai jabatan yang diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkat jabatan yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Baca Juga: Promo Peak Day 12.12, ShopeePay Menawarkan 9x Promo dalam Sehari dan Beragam Pilihan Merchant

Aturan pangkat PNS sendiri saling terkait dengan peraturan tentang gaji PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 7/1977 tentang gaji PNS yang telah diubah dengan PP 15/2019.

Selain itu, hal ini juga berhubungan dengan regulasi lainnya seperti jaminan pensiun PNS, jaminan atau tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.

BKN menegaskan, kebijakan penetapan penghasilan tersebut akan tetap bergantung pada kondisi keuangan negara.

Baca Juga: Segera Cek Eform.bri.co.id/BPUM Masih Ada Kesempatan Dapat BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Ini Caranya

Sehingga, dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam.***(Dicky Aditya/Galamedia)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler