Waduh, Eks Mensos Juliari Bakal Lolos Hukuman Mati, Kok Bisa?

11 Desember 2020, 08:35 WIB
Mensos Juliari Batubara melambaikan tangan ke arah wartawan usai menemui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra

POTENSIBISNIS - Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara berpotensi bakal Lolos Vonis Hukuman Mati.

Sebagaimana diketahui narasi Hukuman Mati Koruptor menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat pasca Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi uang bansos Covid-19.

Juliari terbukti memungut Rp10 Ribu dari paket sembako dan berhasil mengumpulkan Rp12 Miliar.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan, Uang Bansos yang Dikorupsi Juliari P Batubara Setara 256 Motor Yamaha NMAX 2020

Ramai dibicarakan tentang Hukuman Mati, Eks Mensos Juliari bisa saja dikenakan pasal 2 atau 3 dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini berdasarkan pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa dalam ketentuan UU 31 tahun 1999, bagi Mensos Juliari memang ada ancaman hukuman mati.

"Di dalam ketentuan UU 31 Tahun 1999 itu Pasal 2 tentang pengadaan barang dan jasa, ada ayat 2, memang ada ancaman hukuman mati. Kita paham juga pandemi Covid ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana non alam nasional. Sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini apa yang kita lakukan," tegas Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu 6 Desember 2020.

Tidak Bisa Dihukum Mati

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK), Nurul Ghufron menjelaskan alasan kenapa Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid1-9, Juliari, tidak bisa dihukum mati.

Baca Juga: Suami Pungut Rp10 Ribu dari BLT, Sebelumnya Grace Berucap: Kita Banggakan, Ya Sudah Kita Jalani

Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa KPK menetapkan bahwa Eks Mensos Juliari menyangkakan pasal 12 ayat a dan b Undang-Undang Nomorr 3` tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Menurut Ghufron, Uang Korupsi Dana Bansos dari APBN terbukti mengalir bukan langsung ke Juliari P Batubara.

APBN itu mengalir ke rekanan penyelenggara negara, dan status Juliari hanya menerima dari rekanan dan itu merupakan tindakan suap atau gratifikasi.

Oleh karena itu, Juliari P Batubara bisa lolos Hukuman Mati yang terdapat di pasal 2 ayat 2.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan! Iis Rosita Dewi Istri Edhy Prabowo Ternyata Memiliki Kekayaan Segini

"Tetapi kejadian yang ini, itu dari APBN sudah mengucur kepada rekanan, dari rekanan ke penyelenggara negara itu kickback, itu suap, ataupun gratifikasi," ujar Ghufron dalam acara Indonesia Lawyers Club di TV One pada Selasa 8 Desember 2020 sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com.

Tangkap Layar Youtube.com Nurul Ghufron dalam acara Indonesia Lawyers Club YouTube

Namun, Ghufron juga mengungkapkan kemungkinan kasus ini berakhir pada hukuman mati Eks Mensos Juliari.

Hal ini sangat bergantung kepada perkembangan kasus ini dan pembuktian kedepan.

"Bahwa ternyata deal-nya antara saya sebagai penyelenggara negara dengan perusahaan misalnya, perusahaan yang memberi sesuatu pada saya padahal perusahaan tidak layak menerima penunjukan, itu baru nanti berkembang ke sana," Pungkas Ghufron.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: YouTube ILC

Tags

Terkini

Terpopuler