Juliari Benarkan Pejabat Kemensos Eselon III Diamankan KPK

5 Desember 2020, 19:10 WIB
Mentri Sosial Juliari P Batubara (foto-IG-Kemensos) /

POTENSIBISNIS - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara mengonfirmasi penangkapan terhadap pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) eselon III oleh KPK.

Mensos Juliari pun mengaku terus memantau perkembangannya.

"Betul, eselon III (diamankan KPK -red)," kata Mensos Juliari di Jakarta, pada Sabtu 5 Desember 2020, dilansir ANTARA.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Korea Terbaik Lagi Hits, Cocok Temani Liburan Akhir Tahun 2020

Baca Juga: Persib Main di Piala AFC? Ini Penjelasan Robert Rene Alberts

"Kami masih memonitor perkembangannya, saya kebetulan juga sedang di luar kota," sambungnya.

Mensos Juliari mengatakan, pun akan mengikuti proses hukum di KPK.

"Prinsipnya kami menghormati dan mendukung proses yang sedang berlangsung di KPK," ungkapnya.

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Sukabumi Utara, Garut Selatan Dan Bogor Barat, Permohonan Pemekaran Disetujui

Baca Juga: Lionel Messi Tak Lagi Dipakai Barcelona, Rencana Penjualan Diungkap Presiden Barca

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Sosial terkait dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi COVID-19.

OTT itu dilakukan pada Jumat, 4 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB sampai Sabtu, 5 Desember 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.

Firli mengatakan petugas KPK mengamankan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial.

Baca Juga: Cadiz Vs Barcelona: Jadwal La Liga Spanyol, Live Streaming TV Online Malam Ini

"Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor pengadaan barang dan jasa (PJB) bansos di Kemensos RI dalam penanganan Pandemi COVID-19," kata Firli.

Pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut masih diperiksa KPK saat ini.

"Tolong beri waktu kami bekerja dulu, nanti pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan," ungkap Firli.

KPK belum memberikan detail informasi terkait kasus yang membuat pejabat Kemensos dan sejumlah orang lainnya ditangkap.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak yang ditangkap tersebut.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler