Aturan PSBB Bandung Hari Ini Terbaru Desember 2020, Lapangan Basket Umum Ditutup

4 Desember 2020, 17:52 WIB
Petugas melakukan penutupan di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung selama PSBB Proporsional sebagai respons atas status zona merah. /ANTARA/Raisan Al Farisi

POTENSIBISNIS - Kota Bandung telah menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung terbaru Desember 2020.

PSBB Bandung Hari Ini, Pemerintah Kota Bandung memberikan nama Proporsional. PSBB Proporsional ini memiliki aturan PSBB Kota Bandung Terbaru di bulan Desember 2020.

PSBB Proporsional dipilih oleh Pemkot Bandung guna menangani Pandemi Covid-19 yang belum terkendali.

Baca Juga: Suasana Hati Bad Mood? Perbaiki Dengan Berbagai Makanan Berikut Ini

Sebagaimana diketahui, Kota Bandung masih berada di Zona Merah.

Terkait aturan PSBB Proporsional ini, berikut aturan lengkap yang telah ditetapan oleh Pemkot Bandung.

Selain mengurangi jam operasional mal, restoran, dan pasar, dilakukan juga pembatasan jumlah pengunjung tempat wisata dan tempat hiburan.

Tak hanya itu, tempat ibadah pun hanya diperbolehkan menampung jemaah sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimal.

Baca Juga: Tas Noken Khas Papua Tampil Menghiasi Doodle Google Hari ini

Berikut adalah aturan lengkap PSBB Proporsional di Kota Bandung yang akan berlaku selam 14 hari kedepan

1. Relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, cafe akan direvisi (dikurangi jam operasional menjadi jam 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 30%)

2. Tempat wisata dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung

3. Tempat hiburan dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung

4. Tempat ibadah juga dibatasi 30% dari kapasitas gedung, termasuk kegiatan pernikahan.

5. WFH akan diberlakukan kembali (70 WFH – 30 Bekerja)

6. Penutupan fasilitas publik (taman, termasuk lapangan Basket Umum, alun alun dll)

7. Memperketat protokol kesehatan di pasar tradisional, sebagaimana diberitakan sebelumnya di PrfmNews.com "Aturan Lengkap PSBB Proporsional di Kota Bandung"

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Kembali Dipanggil Kepolisian 15 Desember Mendatang

8. Akan dilaksanakan penutupan jalan yang menimbulkan potensi keramaian, terkait dengan jalan mana saja yang akan ditutup masih dikoordinasikan bersama pihak kepolisian, salah satunya adalah jalan Dipatiukur.

Tak hanya itu, dalam PSBB Proporsional ini pun Pemkot Bandung akan meningkatkan kinerja dalam hal penanganan pasien covid-19 dan menekan angka penularan covid-19 dengan melakukan hal-hal berikut:

1. Meningkatkan pelacakan kasus dan pemeriksaan laboratorium

2. Mengusulkan kepada Pemprov untuk antisipasi pendirian Rumah Sakit Darurat bagi pasien yang telah melewati fase daruratnya dan pembatasan mobilitas masyarakat antar daerah.

3. Menambah fasilitas tempat isolasi bagi OTG.

4. Aktif dalam melakukan edukasi kepada masyarakat tentang kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, terutama edukasi terkait kesehatan bagi masyarakat yang memiliki penyakit komorbid (diabtes, jantung, hipertensi) baik itu di kewilayahan hingga tempat tempat lainnya

5. Melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin dan masif.***(Rifki Abdul Fahmi/PrfmNews.com)

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PRFM

Tags

Terkini

Terpopuler