Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non Kementerian, Ini Daftarnya

29 November 2020, 14:40 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /presidenRI.go.id/BPMI Setpres/Kris

POTENSIBISNIS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020 tentang pembubaran 10 lembaga negara non kementerian.
Setelah dibubarkan, fungsi 10 lembaga non kementerian tersebut dialihkan ke kementerian terkait.

Pertama, Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Kedua, Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Rizieq Shihab Kabur RS Ummi Enggan Bertanggung Jawab, Polisi Langsung Lakukan Penyelidikan

Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Keempat, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahrgaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kelima, Komisi Pengawas Haji Indonesia, yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama.

Baca Juga: Ini Daftar Para Pemenang Asia Artist Awards 2020, BTS Menang Berkat Dynamite

Keenam, Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk 2014 dialihkan ke Kementerian Koodinator Bidang Perekonomian.

Ketujuh, Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kedelapan, Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk pada 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial.

Kesembilan, Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk pada 2015 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Baca Juga: Imbas Kasus Habib Rizieq, Rumah Sakit UMMI Bogor Terancam Ditutup

Kesepuluh, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada 2018 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pengalihan itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini,"sebagaimana ditulis dalam isi pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.

Pengalihan fungsi tersebut, juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Hal itu akan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negera, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional RI dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Keppres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 November 2020, dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkannya. dilansir ANTARA.

Berikut 10 daftar Lembang non Kementerian yang dibubarkan Presiden melalui Keppres.

1. Dewan Riset Nasional

2. Dewa Ketahanan Pangan

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura

4. Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan.

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi

8. Komisi Nasional Lanjut Usia

9. Badan Olaharaga Profesional Indonesia; dan

10. Badan Regulasi Telekomunikasi

***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler