Pemerintah Mengusulkan RUU Baru Masuk ke Dalam Prolegnas Prioritas

23 November 2020, 17:48 WIB
Menkumham RI mengundangkan UU Cipta Kerja 2 November 2020. (instagram yassona laoly) /

POTENSIBISNIS - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Ham, Yassona H. Laoly mengusulkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) baru.

Ketiga RUU baru tersebut dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

RUU baru tersebut, di antaranya RUU Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengambangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan).

Baca Juga: Soal Pangdam Jaya ke Habib Rizieq, Rocky Gerung Sesalkan TNI Masuk Pusaran Konflik Kekuasaan

"Usulan RUU baru di Prolegnas Prioritas inisiatif pemerintah tahun 2021," kata Menkumham Yassona dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi DPR RI, di Jakarta, pada Senin 23 November 2020.

Ia juga menjelaskan,selain tiga RRU baru tersebut, pemerintah akan mengusulkan tujuh RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Hal itu, menurutnya dengan mendasarkan pada pertimbangan serta pemikiran adanya kebutuhan hukum dan mempertimbangkan hasil capaian Prolegnas Prioritas 2020 dan kebutuhan RUU baru dalam penyelenggaraan pemerintah dengan menyiapkan Naskah Akademik dan RUU-nya.

Ketujuh RUU yang sebelumnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 lalu diusulkan dimasukkan Prolegnas Prioritas 2021 berikut:

1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi: RUU tentang Landas Kontinen (RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

3. RUU tentang Narkotika dari Psikotropika (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

4. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis

5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

6. RUU tentang Ibu Kota Negara; dan

7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (pemrakarsa DPR/Pemerintah)

Yassona pun menjelaskan, pemerintah juga mengusulkan perubahan RUU dalam Prolegnas Prioritas Jangka menengah tahun 2020-2024 dengan memasukkan tiga RUU yaitu RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Jaminan Benda Bergerak, dan RUU tengtang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.

Dalam Raker tersebut, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, setelah mendengar penjelasan Menkumham Yassona terkait tiga RUU baru yang dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021. maka ada tiga RUU yang dikeluarkan dari usulan pemerintah.

"Ada tiga RUU yang dikeluarkan dari usulan pemerintah yakni RUU KUHP, RUU Lembaga Pemasyarakatan, dan RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan," ujarnya.

Supratman menambahkan, untuk RUU Pengelolaan Kekayaan Negera yang diusulkan masuk dalam Prolegnas Jangka menengah tahun 2020-24, itu sudah masuk dalam longlist Prolegnas.

Sementara itu, kata dia, untuk RUU tentang Jaminan Benda Begerak, dan RUU tentang Grasi Amnesi, Abolisi dan Rehabilitasi akan dibahas dalam Panitian Kerja Prolegnas Baleg DPR RI.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler