Update 2020 Biaya Pembuatan SIM C, SIM D, Syarat dan Harga Membuat SIM A, SIM B, Daftar Sekarang!

- 22 November 2020, 05:50 WIB
Ilustrasi SIM C2 untuk motor gede.*
Ilustrasi SIM C2 untuk motor gede.* /Kolase Cirebon Raya

Baca Juga: Lion Air Pailit? Ini Putusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Pusat

Untuk jenis, terdapat dua jenis SIM yang dikeluarkan Polri, yakni :

  1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan
  2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum

Terdapat lagi beberapa penggolongan SIM. Penggolangan ini diatur dalam Pasal 211 (2) PP 44 / 93. Berikut golongan SIM perseorangan :

  1. Golongan A : Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang perbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram.
  2. Golongan B-I : Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
  3. Golongan B-II : Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari 1000 kilogram.
  4. Golongan C : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancangmampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
  5. Golongan D : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.

Baca Juga: Beda dengan Jerinx, dr Tirta Ungkap Alasan Dirinya Tak 'Disikat' Gara-gara Kritik

Sementara untuk pemerbitan SIM baru, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari PikiranRakyat.com "Jangan Sampai Tertipu dan Dijebak Calo! Ini Harga Resmi Bikin SIM Tahun 2020"

Untuk penerbitan SIM baru tertuang dalam PP No. 44/1993 Pasal 217 ayat (1) yang berisikan :

1. Mengajukan permohonan tertulis

2. Dapat menulis dan membaca huruf latin

3. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor.

4. Memenuhi ketentuan tentang batas usia :

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x