- 16 tahun untuk SIM gologan C dan D.
- 17 tahun untuk SIM golongan A.
- 20 Tahun untuk SIM golongan B I dan B II.
5. Memiliki KTP setempat / jati diri.
6. Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
9. Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.
Baca Juga: Sambut Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Bulog Sulteng Siapkan 50 Ton Gula Pasir untuk Kebutuhan Warga
Lantas bagaimana dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk memiliki SIM? Proses pembuatan SIM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri.
Berikut biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut :
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000