Update 2020 Biaya Pembuatan SIM C, SIM D, Syarat dan Harga Membuat SIM A, SIM B, Daftar Sekarang!

- 22 November 2020, 05:50 WIB
Ilustrasi SIM C2 untuk motor gede.*
Ilustrasi SIM C2 untuk motor gede.* /Kolase Cirebon Raya

POTENSI BISNIS - Surat izin mengemudi atau SIM merupakan satu diantara surat yang wajib dimiliki saat mengendarai motor maupun mobil.

Jika anda memiliki motor atau mobil kemudian sudah mencukupi umur, maka segera buat SIM.

Hal ini disebabkan, memiliki dan membawa SIM merupakan kewajiban pengendara motor maupun mobil saat berkendara menelusuri jalan.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Portugal 2020: Miguel Oliveira Raih Pole Position, Joan Mir Start ke-20

Membawa SIM merupakan sebuah tanda seseorang dinyatakan layak berkendara atau tidak.

Terdapat berbagai macam jenis SIM yang harus dimiliki oleh pengendara, mulai dari SIM A, SIM B, SIM C hingga yang terbaru SIM D.

Diketahui, surat ini menjadi dokumen wajib bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada pengendara.

Kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Isinya mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x