Lokasi Pelayanan Samsat Keliling Kamis 22 Juli 2021 untuk Wilayah Bandung Raya

- 21 Juli 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi Samsat Keliling. Layanan Samsat Keliling ini akan hadir di wilayah kota/kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Cimahi, Kamis 22 Juli 2021. Berikut lokasinya
Ilustrasi Samsat Keliling. Layanan Samsat Keliling ini akan hadir di wilayah kota/kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Cimahi, Kamis 22 Juli 2021. Berikut lokasinya /Bapenda/Jabar


POTENSI BISNIS - Pemerintah telah menyediakan layanan Samsat Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Layanan Samsat Keliling ini akan hadir di wilayah kota/kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Kota Cimahi, Kamis 22 Juli 2021

Layanan ini hanya untuk melakukan pengesahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Baca Juga: Lokasi Pelayanan Samsat Keliling Sabtu, 10 Juli 2021 untuk Wilayah Jadetabek

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLL).

Berdasarkan informasi dari website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, berikut lokasi dan jadwal Samsat Keliling, Kamis 22 Juli 2021

Lokasi di Wilayah Kota Bandung 

1. Lapangan Futsal Supratman, Jalan Supratman, Kota Bandung

2. Nasution Square

3. Komplek Pertokoan Sumber Sari Indah (Tentatif)

Baca Juga: Update! Daftar PPKM Level 4 DKI Jakarta dan Provinsi Banten

Lokasi di Wilayah Kabupaten Bandung

1. Kantor Pegadaian Cicalengka

2. Depan Yamaha Babakan

3. Halaman Masjid Al-Mukhlis Cireungit

4. Depan Komplek Permata Kopo

Lokasi di WIlayah Kabupaten Bandung Barat

1. Cihaliwung

2. Cikalongwetan

Lokasi di WIlayah Kota Cimahi

1. Kelurahan Melong Blok IV

Adapun bagi masyarakat yang ingin lelakukan pembayaran pajak kendaraan, berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan:

1. Identitas atau Tanda Jati Diri Asli Pemoho/ Pemilik yang Sah.

2. STNK asli.

3. Bukti pelunasan PKB Dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Perlu diingat jika gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Pelayanan berlangsung pukul 08.00 - 13.00 WIB.

Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Mengingat Covid-19 masih tinggi, wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x