- Sholat Idul Adha 1442 H dilakukan di rumah masing-masing.
Berpedoman pada Fatwa MUI No.36 dan No. 14 Tahun 2020
- Pemotongan hewan kurban dilakukan dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: Ngeri! Karutan Depok Belanja Sabu ke Napi, Barang Bukti yang Diamankan Polisi Bikin Merinding
Baca Juga: Ngeri! Karutan Depok Belanja Sabu ke Napi, Barang Bukti yang Diamankan Polisi Bikin Merinding
Sesuai Surat Edaran Menteri Agama No. 17 Tahun 2021 dan Ingub No. 43 Tahun 2021, meliputi:
1. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam dan protokol kesehatan Covid-19.
2. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).
3. Jika ada keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, dapat dilakukan di luar RPH-R dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama No. 17 Tahun 2021.
4. Berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat