Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Jumat 10 Juni 2021 di Bandung dan Sumedang

- 10 Juni 2021, 19:40 WIB
Ilustrasi SIM Keliling.
Ilustrasi SIM Keliling. /Jurnal Gaya / Juniar/@tmcpolrestaBandung


POTENSI BISNIS - Jadwal layanan SIM Keliling di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Sumedang Jumat 11 Juni 2021.

Berdasarkan jadwal yang tersedia, layanan SIM Keliling tersebut akan hadir di enam lokasi.

Bagi Anda yang akan mengurus perpanjangan SIM ke layanan tersebut, perlu di siapkan persyaratan wajib.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Kamis, 10 Juni 2021 di Bandung, Cimahi, Sumedang

Seperti, wajib untuk membawa SIM yang hampir habis masa berlakunya serta e-KTP.

Perlu diingat, jika SIM yang sudah melewati masa berlakunya harus diproses baru di Polres setempat.

Jika tak ada e-KTP, pemohon diharuskan untuk membawa surat keterangan (SUKET).

Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang.

Pertama, bagi masyarakat Kota Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di ITC Kebon Kalapa di Jl. Pungkur, Bandung.

Lokasi lain layanan SIM Keliling di Kota Bandung, akan hadir juga di Lucky Square di Jl. Antapani, Bandung.

Baca Juga: Borong BTS Meal dan Buat Menjadi Es Krim, Sisca Kohl: Aku Tidak Beli Terlalu Banyak 

Kedua, bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Borma Katapang, ada juga layanan lainya di Taman Kota Baleendah.

Ketiga, bagi masyarakat Kabupaten Bandung barat bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada Gerbang Tol Padalarang Timur.

Dan terakhir, bagi masyarakat Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada Dealer Yamaha JPM Cimalaka.

Bagi yang membutuhkan pelayanan di Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:

Baca Juga: Peringatan Hari Media Sosial Indonesia pada 10 Juni, Berikut 7 Tips Bijak Memanfaatkan Instagram

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***

Editor: Babah Pram

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x