Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Senin, 7 Juni 2021 di Bandung,Cimahi Sumedang

- 6 Juni 2021, 23:57 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung /Jurnal Gaya / Juniar/@tmc_polrestabandung


POTENSI BISNIS
 - Layanan SIM Keliling akan hadir di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Cimahi dan Sumedang, Senin 7 Juni 2021.

Berdasarkan jadwal yang tersedia, layanan sim keliling tersebut akan hadir di enam lokasi.

Bagi anda yang ingin mengurus perpanjangan SIM ke layanan itu, siapkan persyaratan dengan membawa SIM yang hampir habis masa berlakunya serta KTP.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Sabtu, 5 Juni 2021 di Bandung, Cimahi dan Sumedang

Perlu diingat, jika SIM yang sudah melewati masa berlakunya harus diproses baru di Polres setempat.

Syarat lainnya adalah, pemohon diharuskan untuk membawa KTP asli atau surat keterangan (SUKET).

Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di  Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Cimahi dan Sumedang.

Pertama, bagi masyarakat Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Kantor Kecamatan Cimanggung.

Kedua, bagi masyarakat Kota Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di ITC Kebon Kalapa di Jl. Pungkur, Bandung dan juga layanan SIM Keliling akan berada di Pasar Modern Batununggal Jl. Batununggal Blok RG 3, Bandung.

Ketiga, bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Griya Cinunuk dan layanan SIM Keliling akan hadir juga di Thee Matic Majalaya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Senin, 7 Juni 2021: Ikatan Cinta di RCTI dan  Badai Pasti Berlalu di SCTV

Terakhir, bagi masyarakat Kota Cimahi bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Alun-Alun Cimahi

Bagi yang akan memperpanjang SIM di Sim Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***

Editor: Babah Pram

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x