Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Sabtu, 5 Juni 2021 di Bandung, Cimahi dan Sumedang

- 4 Juni 2021, 17:33 WIB
Ilustrasi mobil SIM Keliling. Layanan SIM Keliling kembali Hadir di Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Sumedang, Sabtu 5 Juni 2021.*
Ilustrasi mobil SIM Keliling. Layanan SIM Keliling kembali Hadir di Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Sumedang, Sabtu 5 Juni 2021.* /Instagram.com/ @tmcpolrestabandung/


POTENSI BISNIS
 - Layanan SIM Keliling kembali Hadir di Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Sumedang, Sabtu 5 Juni 2021.

Berdasarkan jadwal yang tersedia, layanan sim keliling akan hadir di enam lokasi pada Sabtu, 5 Juni 2021.

Masyarakat dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, sebelum habis masa berlakunya.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Jumat, 4 Juni 2021 di Bandung dan Sumedang

Sebab, jika SIM yang sudah melewati masa berlakuknya harus di proses baru di polres setempat.

Selain harus membawa SIM yang masih berlaku, pemohon juga diharuskan untuk membawa KTP asli atau surat keterangan (Suket).

Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi dan Sumedang.

Pertama, bagi masyarakat Kota Cimahi bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Alun-Alun Kota Cimahi

Baca Juga: Batal Berangkat Haji, Berikut tujuh Tahapan Permohonan Pengembalian Setoran Bipih

Kedua, bagi masyarakat kabupaten Bandung  bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Dealer Honda Nambo Banjaran dan layanan SIM Keliling akan berada di Bunderan Pamentasan Kutawaringin.

Ketiga, bagi masyarakat Kota Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di BTM Cicadas Jl.Ibrahiem Adjie, Bandung dan juga SIM keliling akan ada di Pasar Modern Batununggal Jl. Batununggal Blok RG 3, Bandung.

Dan terakhir, bagi masyarakat Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Dealer Yamaha JPM Sumedang Utara.

Bagi yang akan memperpanjang SIM di Sim Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***

Editor: Babah Pram

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x