Kedua, bagi masyarakat Kota Cimahi bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Cimahi Mall.
Ketiga, bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Depan Kecamatan Pangalengan.
Selain itu, akan hadir juga di Kantor Kecamatan Ciparay.
Dan terakhir, bagi masyarakat bagi masyarakat Kota Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada BTM Cicadas di Jl. Ibrahim Adjie, Bandung.
Tempat lainnya juga layanan SIM Keliling akan berada di Outlet Amanda Brownies di Jl. Riau No.154, Bandung.
Bagi yang akan memperpanjang SIM di Sim Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.