Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Sumedang, Cimahi, Bandung untuk Hari Kamis 20 Mei 2021

- 19 Mei 2021, 22:30 WIB
Ilustrasi SIM Keliling. Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang, Kamis 20 Mei 2021 besok.
Ilustrasi SIM Keliling. Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang, Kamis 20 Mei 2021 besok. /Dok. PRFM News

POTENSI BISNIS - Layanan SIM Keliling Hadir di Sumedang, Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Kota Cimahi pada Kamis 20 Mei 2021.

Bedasarkan jadwal yang tersedia, ada beberapa lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling di kota/kabupaten tersebut.

Setidaknya ada enam titik yang bisa masyarakat akses untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Baca Juga: Israel Tidak Akan Menetapkan Jangka Waktu untuk Mengakhiri Serangan di Gaza

SIM yang masih berlaku adalah satu di antara syarat yang harus dimiliki pengendara kendaraan bermotor.

 

Layanan SIM Keliling akan mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM.

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya untuk yang masa berlaku belum habis.

Baca Juga: 5 Manfaat Buah Mangga untuk Kesehatan Tubuh

Masa berlaku SIM selama lima tahun, maka harus diperpanjang sebelum tepat habis lima tahun.

Jika melewati masa berlaku, harus membuat baru di polres setempat.

Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Sumedang, Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi.

Pertama, bagi masyarakat di Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi SIM Keliling yang berada di Masjid Agung Buahdua.

Kedua, bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengunjungi SIM Keliling yang berada di Taman Kota Balendah dan Borma Katapang.

Ketiga, bagi masyarakat Kota Bandung bisa mengunjungi SIM Keliling yang berada di Pasar Modern Batununggal di Jl. Batununggal Blok RG 3.

Selain itu, ada juga pelayanan di Borma Cipadung, Jl. AH. Nasution Bandung.

Sementara bagi masyarakat Kota Cimahi bisa mengunjungi SIM keling yang berada di Alun-Alun Cimahi.

Bagi yang akan memperpanjang SIM di Sim Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah