Jadwal SIM Keliling Bandung dan Sumedang Selasa 8 Mei 2021, Berikut Lokasinya

- 18 Mei 2021, 05:35 WIB
Mengantri, mobil pelayanan sim keliling saat memberikan layanan kepada masyarakat.
Mengantri, mobil pelayanan sim keliling saat memberikan layanan kepada masyarakat. /Jurnal Soreang/Rifqi Faizal/IG@infobandungraya

POTENSI BISNIS - Layanan SIM Keliling hadir kembali di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Sumedang,
pada Selasa, 18 Mei 2021.


Bedasarkan jadwal, ada beberapa lokasi yang menyediakan Layanan SIM Keliling di kota/Kabupaten tersebut.

Apalagi setiap orang yang akan mengendarai kendaraan bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem FF Selasa 18 Mei 2021 Terbaru dapatkan Diamond Gratis dari Garena

Layanan ini untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM Keliling.

Masa berlaku SIM lima tahun sekali, sehingga harus segera melakukan pembaharuan atau memperpanjang saat habis.

Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Sumedang.

Baca Juga: Segera Klaim Kode Redeem ML Terbaru Senin 17 Mei 2021: Peluang Besar Dapat Skin Spesial


Pertama, bagi masyarakat Kota Bandung bisa mengunjungi SIM Keliling yang berada di BTC Fashion Mall Jl. Dr.Djunjunan, Bandung dan Lucky Square Jl.Antapani, Bandung.

Kedua, bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengunjungi SIM Keliling yang berada di Permata Buah Batu Bojongsoang.

Ketiga, untuk masyarakat Kabupaten Bandung Barat bisa mengujungi SIM Keliling yang berada di Masjid Agung Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Stres Berat, Cobalah Konsumsi 18 Makanan dan Minuman Ini Sekarang!

Terakhir, untuk masyarakat Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi SIM Keliling yang berada di Alun-Alun Tanjungsari.

Untuk Operasional SIM Keliling sendiri dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Bagi yang akan memperpanjang SIM di Sim Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah